lBC, Serang – Tiga karyawan PT Indah Kiat Pulp & Paper tertangkap tangan saat membawa barang hasil curian dari dalam pabrik kertas tersebut. Ketiganya yakni AR (42 tahun), IW (31tahun), dan HF (40 tahun). Dari ketiga tersangka ini, petugas berhasil mengamankan komponen mesin berupa lempengan tembaga serta 1 unit kendaraan yang digunakan sebagai alat angkut.
"Tersangka spesialis pencurian komponen mesin kertas milik PT Indah Kiat ditangkap saat akan membawa barang curian," kata Kapolsek Kragilan Kompol Tosriadi Jamal didampingi Kanit Reskrim, Ipda Desma pada Rabu, 13 Desember 2017.
Kapolsek menjelaskan, ketiga tersangka ini tidak hanya sekali ini saja melakukan pencurian, namun sudah beberapa kali. Karena barang yang dicuri memang memiliki nilai ekonomi sendiri. Mereka bertiga pun bekerja sama dengan cara menyimpan satu unit mobil di luar perusahaan dan masuk hanya dengan menggunakan motor, dengan kerja sama bertiga para pelaku pun mampu melewati petugas keamanan.
"Mobil disimpan di luar, masuk dengan sepeda motor itu cara mereka mengeluarkan motor. Saat melakukan aksinya, satpam di sana curiga mungkin sedikit lengah. Kordinasi dengan kita, para pelaku pun akhirnya kita tangkap," lanjutnya.
Petugas pun berhasil mengamankan barang bukti berupa lempengan tembaga besar yang merupakan komponen mesin produksi dan satu buat besi batangan besar.
"Bagian komponen mesin produksi untuk menggulung kertasnya. Nominal Rp4 juta lebih. Kasus ini akan kita kembangkan apakah ada keterlibatan orang dalam atau tidak," tukasnya.