lBC, Tangerang - Pengurus Karang Taruna Provinsi Banten mengadakan penyuluhan hukum di Rutan kelas I Tangerang. Kegiatan dibuka langsung Kepala Rutan Fonika Affandi pada Jumat, 5 November 2021.
Dalam acara tersebut, juga turut hadir sejumlah pengurus Karang Taruna Banten yakni Maksis Sakhabi sebagai Wakil ketua III, Wakil Sekretaris Bidang Kessos dan Hukum Gading Simanjuntak, serta R Rizki Novandi Kusumah Sebagai Ketua Biro Advokasi dan Bantuan Hukum.
Sebagai narasumber, Gading Simanjuntak mengatakan, Karang Taruna Banten hadir memberikan pelayanan hukum terhadap warga. Salah satunya dengan memberikan penyuluhan atau edukasi bantuan hukum terhadap warga binaan.
“Dalam penyuluhan disampaikan materi terkait dengan sistem peradilan dan juga proses bantuan hukum terhadap warga binaan,” ujar Gading.
Gading, menegaskan bahwa bantuan hukum dijelaskan dalam undang-undang nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum. dalam kesempatan tersebut, R Rizki Novandi Kusumah Sebagai Ketua Biro Advokasi dan Bantuan Hukum juga menjadi narasumber.
Turut menjadi narasumber Kasipidum Mohtar Arifin yang menjelaskan tentang sistem Peradilan dengan mengenal penangan perkara dari mulai proses sampai putusan.[Ars]