Selasa, 05 Desember 2023

Kapolres Serang Tampung Aspirasi Warga Desa Puser Soal Polsek Tirtayasa

[Foto Haji Imat/Inilah Banten]
Jumat, 17 Nov 2023 | 19:17 WIB - Serang

lBC, Serang - Masyarakat Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, khususnya Desa Puser, memohon agar penyidikan kasus pidana di Polsek Tirtayasa, diberlakukan kembali.

Pernyataan H Subhi, tokoh agama Desa Puser, itu disampaikan saat Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan bersama sejumlah pejabat utama Polres Serang melakukan kegiatan Jumat Curhat di pondok pesantren salafi El-Fasrie di Kampung Bojong, Desa Puser.

"Dasar dari permohonan ini karena jumlah desa di Kecamatan Tirtayasa sebanyak 14 desa, jauh lebih banyak dari Kecamatan Tanara yaitu 9 desa tapi Polsek Tanara menangani penyidikan," ungkap H Subhi.

Pria yang juga Ketua FKPP Kecamatan Tirtayasa ini mengungkapkan keterbatasan masyakarat Tirtayasa jika harus melaporkan kasus tindak pidana ke Mapolres Serang yang jaraknya begitu jauh.

"Kalau ada kejadian, contoh kalau terjadi pencurian kambing. Jika masyarakat harus lapor ke polres, hitung-hitungannya bisa hilang kerbau karena harus mengeluarkan ongkos yang besar. Kan kasihan dengan masyarakat yang tertimpa musibah. Jadi alangkah baiknya jika penyidikan di Polsek Tirtayasa diadakan lagi," H Subhi mengibaratkan.

Selain mendapatkan penyidikan, Kapolres juga menerima curhatan soal permasalahan yang sering terjadi di masyarakat. Seperti minuman keras, Bank Keliling, lomba layangan gowang yang dijadikan judi serta pembangunan rumah di pinggir jalan dan bahan bangunan sendiri yang ada di tengah-tengah jalan umum.

Menanggapi aspirasi masyarakat, Kapolres menjelaskan ditiadakannya penyidikan di Polsek Tirtayasa dikarenakan jaraknya dekat dengan Polres dan minimnya tindakan kriminalisasi, sehingga Polsek Tirtayasa dijadikan Polsek Harkamtibmas.

"Ada 2 Polsek yang dijadikan Harkamtibmas yaitu Polsek Tirtayasa dan Pontang. Kami tampung aspirasi ini, dan akan kami sampaikan ke satuan atas (Mabes Polri, red)," kata Kapolres.

Soal bangunan dan material di pinggir jalan umum yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalulintas, Kapolres menegaskan harus ada sosialisasi dari unsur muspika karena melanggar l UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan.

"Soal peredaran minuman keras tidak bisa dihilangkan sepanjang ada pembeli dan penjual. Tapi kami berkomitmen untuk memberantas dengan kegiatan operasi KRYD, termasuk antisipasi adanya balapan liar," tandasnya.

Turut mendampingi Kapolres Serang, Wakapolres Kompol Arya Fitri Kurniawan, sejumlah pejabat utama Polres Serang, Kapolsek Tirtayasa Iptu Yogi Hariwibowo. Turut hadir Pimpinan ponpes El Fasrie KH Soimah Ariyani, Camat Yayat Wahyu Hidayat, Ketua MUI, Kepala KUA dan para santri.

Reporter: Haji Imat
Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Kapolres Serang Tampung Aspirasi Warga Desa Puser Soal Polsek Tirtayasa

INILAH SERANG

1249 dibaca
Gerakan Ekonomi Warga, Pemkab Tetapkan Ngurah Dano Agenda Tahunan
1261 dibaca
Dindik Banten Bantah soal Dugaan Endapan Dana BOS Dan BOSDA

HUKUM & KRIMINAL

1125 dibaca
Diduga Korban Tabrak Lari, Seorang Wanita Tergeletak di tol Tangerang - Merak
957 dibaca
Pimpin Sertijab, Kapolres Serang Minta Pejabat Pahami Tanggung Jawab

POLITIK

1702 dibaca
DKPP Tak Temukan Pelanggaran Kode Etik, Ini Kata Asep Saepudin
2783 dibaca
KPU Kabupaten Serang Tunggu Putusan MK

PENDIDIKAN

966 dibaca
Andika Tak Ingin Pembelajaran Tatap Muka Jadi Cluster Baru Covid-19
1360 dibaca
Sekda Banten Ajak Kepsek dan Pengawas Komitmen Tingkatkan Kualitas Sekolah
Top