Sabtu, 12 Oktober 2024

Kapolres Serang: Penyelenggara dan Pemilih Wajib Laksanakan Prokes

Jumat, 04 Des 2020 | 13:41 WIB - Serang Politik

lBC, Serang - Kepolisian Resor (Polres) Serang  menggelar apel gelar pasukan Sosialisasi Protokol Kesehatan Dalam Rangka Pengamanan Pemungutan Suara Di TPS. Apel dalam rangka menghadapi Pilkada Bupat dan Wakil Bupati Serang ini digelar di halaman Mapolres Serang.

Selain dihadiri para pejabat utama Polres Serang, apel gelar pasukan juga dihadiri Ketua KPU Kabupaten Serang Abidin Nasyar serta diikuti 4 pleton personil dari berbagai satuan fungsi serta personil polsek.

Dalam amanatnya, Kapolres Serang AKBP Mariyono menjelaskan apel gelar pasukan ini dalam rangka sosialisasi pengamanan pam TPS di massa pandemi Covid 19 Agar dalam pelaksanaan pengamanan TPS untuk selalu mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.

Hal ini sesuai amanat dari Peraturan KPU RI Nomor 6 tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/atau Wali Kota dan wakil Wali Kota serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam corona virus disease 2019 (covid-19), Kapolres menekankan seluruh personil yang terlibat dalam pelaksanaan pilkada, termasuk pemilih wajib melaksanakan protokol kesehatan

"Personil pengamanan, penyelenggara pilkada maupun pemilih wajib melaksanakan protokol kesehatan. Jangan sampai pada pelaksanaan pengamanan TPS menjadi Claster Baru penyebaran Covid 19 di Kabupaten Serang," tegas Kapolres.

Kapolres juga menekan kepada penyelenggara pilkada agar menyediakan bilik khusus bagi pemilih bersuhu tubuh tinggi, menyiapkan tempat mencuci tangan, disinfektan, alat ukur suhu tubuh serta tissue kering.

"Juga disiapkan pengaturan kedatangan pemilih saat tiba di TPS serta membatasi pemilih hanya sebanyak 500 pemilih dalam satu TPS," tandasnya.

Ditempat yang sama, Ketua KPU Kabupaten Serang Abidin Nasyar mengatakan KPU dan Polri telah bersinegeri dan berharap pilkada di Kabupaten Serang ini dapat berjalan dengan wman dan sehat. Abidin mrngatakan wilayah Kabupaten Serang masuk zona merah pandemi Covid-19.

Oleh karena itu, sesuai dengan PKPU No 13 Tahun 2020, pihaknya menerapkan protokol kesehatan dalam rangkaian pilkada serentak. "Sesuai dengan aturan yang ada, masyarakat diwajibkan menerapkan Protokol Kesehatan pada saat pemilihan dan menghindari kerumunan," ungkapnya.

Reporter: Haji Imat
Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Kapolres Serang: Penyelenggara dan Pemilih Wajib Laksanakan Prokes
dccc kpu

INILAH SERANG

1646 dibaca
Peduli Rohingya, FPI dan FMPC Lakukan Penggalangan Dana
1129 dibaca
Temui Massa Aksi Demo, Bupati Serang Jawab Semua Tuntutan

HUKUM & KRIMINAL

1478 dibaca
Polisi Sita 16 Paket Sabu Siap Edar

POLITIK

20006 dibaca
Besok Demo, Tuntutan HMI Copot WH dari Jabatan Gubernur Banten
Top