lBC, Serang - Roh alias Gatum (30 tahun) warga Desa Gabus, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, dicokok Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang.
Pria pengangguran ini ditangkap saat nongkrong di pinggir jalan tak jauh dari rumahnya pada Selas, 26 Oktober 2021 malam. Dari saku celana, petugas mengamankan satu paket yang diduga sabu yang diselipkan dalam bungkus rokok.
"Tersangka diamankan tim opsnal saat nongkrong di pinggir jalan tidak jauh dari rumahnya sekitar pukul 20.00. Satu paket yang diduga sabu, kita temukan dalam bungkus rokok," ungkap Kasatresnarkoba, Iptu Michael K Tandayu kepada wartawan pada Kamis, 28 Oktober 2021.
Michael menjelaskan penangkapan terhadap tersangka pemakai narkoba ini berawal saat Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Jonathan M Sirait tengah melakukan kegiatan rutin mencegah gangguan kamtibmas menjelang pilkades serentak.
"Saat melintas di lokasi, petugas melihat tersangka berada di pinggir jalan. Karena gerak geriknya mencurigakan, petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan bungkus rokok dari saku celana Roh yang ternyata terselip plastik kecil berisi sabu," terang Michael.
Atas temuan itu, pria pengangguran ini diamankan ke mapolres untuk dilakukan pemeriksaan. Dalam pemeriksaan, tersangka akhirnya mengakui bahwa baru saja mengambil paket sabu yang sedianya akan dipakai sendiri.
"Tersangka mengakui baru saja mengambil sabu yang dipesannya dan rencananya akan digunakan sendiri. Tersangka mengaku belum lama menggunakan sabu dan beralasan untuk meningkatkan stamina," katanya.
Terkait barang bukti sabu yang diamankan, lanjut Michael, tersangka membeli dari seorang pengedar yang mengaku warga Kota Serang seharga Rp500 ribu.
Hanya saja identitas pengedar tidak diketahui karena tersangka hanya mengambil barang di lokasi yang ditentukan setelah melakukan transfer uang.
"Transaksi maupun pengambilan sabu tidak secara langsung, jadi antara tersangka dengan pengedar tidak saling kenal wajah. Tapi kasus ini akan terus kita kembangkan," tandasnya.