lBC, Cilegon - Satresnarkoba Polres Cilegon Polda Banten berhasil meringkus DA (21 tahun) tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu di depan ruko Jalan Manggis Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang Kota Cilegon.
Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar melalui Kapolres Cilegon AKBP Yudhis Wibisana membenarkan personel Satresnarkoba Polres Cilegon telah berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 133 / V / RES.4.2 / Res Cilegon. Tanggal, 25 Mei 2020.
"Bedasarkan informasi dari masyarakat, personel berhasil menangkap seorang tersangka DA (21) dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis Sabu,"ujarnya melalui keterangan tertulisnya.
Dijelaskan, penangkapan setelah tim satresnarkoba melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik bening yang di dalamnya berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,44 gram yang di simpan dalam saku celana yang tersangka kenakan pada saat di tangkap.
"Kami masih kembangkan proses penyelidikannya, terkait perolehan narkotika jenis sabu yang berhasil kita amankan dari tangan tersangka,"terang Yudhis.
Sementara terpisah Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menambahkan bahwa atas perbuatan DA (21) yang merupakan warga Kelurahan Citangkil Cilegon akan dikenakan pasal 112 ayat (1), UU No 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun penjara.
"Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Cilegon guna proses penyidikan lebih lanjut,"ujarnya.
Edy Sumardi mengimbau kepada masyarakat untuk menmghindari narkoba dan mohon peran aktif dari tokoh masyarakat agar dapat membantu pihak Kepolisian dalam pemberantasan narkoba dengan cara melaporkan ke Polisi terdekat, mengawasi perilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang rawan digunakan sebagai tempat transaksi narkotika.