Rabu, 04 Desember 2024

Kantongi Sabu, Oknum Sekuriti SPBU di Serang Diamankan Polisi

Ilustrasi/Net
Minggu, 11 Apr 2021 | 12:52 WIB - Serang Mozaik Islami

lBC, Serang - Berdalih agar tidak mengantuk saat tugas jaga, seorang oknum sekuriti di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang belum dioperasikan di daerah Kemang, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, dicokok personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang.

Tersangka Sul (44 tahun) warga Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang, diamankan saat nongkrong di pinggir jalan di belakang Terminal Pakupatan, Kelurahan Banjar Agung, Kecamatan Cipocok. Dari tersangka satpam ini, diamankan barang bukti 1 paket shabu dari saku celana.

"Tersangka diamankan personil Satresnarkoba saat nongkrong di pinggir jalan di belakang Terminal Pakupatan pada Kamis (8/4) sekitar pukul 21.00," ungkap Kapolres Serang AKBP Mariyono kepada wartawan pada Ahad, 11 April 2021.

Kapolres mengatakan tersangka Sul diamankan saat Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Maulana Ritonga melakukan patroli kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) untuk mengantisipasi dan mencegah gangguan keamanan jelang Ramadhan serta mencegah terjadinya kerumunan massa yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

"Saat melintas di lokasi, Tim Opsnal mencurigai tersangka yang saat itu duduk di atas Honda Vario di belakang terminal. Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket shabu dari saku celana. Bersama barang buktinya, tersangka Sul langsung diamankan ke mapolres untuk dilakukan pemeriksaan," kata Kapolres didampingi Kasatresnarkoba Iptu Michael Kharisma Tandayu.

Dalam kesempatan itu, AKBP Mariyono kembali menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memerangi narkoba, mulai dari bandar, pengedar, kurir hingga pemakai.

"Kami imbau masyarakat untuk menjauh narkoba. Karena kami berkomitmen akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkoba hingga ke pemakai, guna menjaga masyarakat Kabupaten Serang yang dikenal agamis ini terbebas dari narkoba," tegas Kapolres. 

Sementara Kasatresnarkoba menambahkan dari hasil pemeriksaan, tersangka mendapatkan shabu dari orang yang ditemuinya masih di sekitar Kota Serang. Tersangka Sul juga mengakui sudah mengkonsumsi shabu sekitar 2 tahun.

"Tersangka sudah lama, sekitar 2 tahun mengkonsumsi shabu. Alasannya agar tubuh tetap bugar serta tidak mengantuk saat melaksanakan tugas pengamanan. Tersangka dijerat Pasal 112 ayat 1 UU RI No.35/2009, tentang narkotika," terang Michael Tandayu.

Kasatresnarkoba menjelaskan Tim Opsal masih mengejar pelaku lainnya yang disebut sebagai penjual shabu kepada tersangka. Kasat berharap tersangka yang sudah diketahui identitasnya ini segera bisa ditangkap serta dapat membongkar jaringannya.

Reporter: Haji Imat
Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Kantongi Sabu, Oknum Sekuriti SPBU di Serang Diamankan Polisi

INILAH SERANG

859 dibaca
Musyawarah Bentuk Serikat Ojol, Sekumpulan Pengojek Dibubarkan
1863 dibaca
Banten Juara II Lomba Guru Berprestasi dan Berdedikasi Nasional 2018

HUKUM & KRIMINAL

350 dibaca
Pelajar Asal Cikande Diamankan Keluarga Korban saat Cabuli Sang Pacar
2120 dibaca
Tim Buser Ringkus Enam Spesialis Curanmor dan Penadah

POLITIK

2610 dibaca
Spanduk Reses Anggota DPRD Pandeglang Diduga Dijadikan Kepentingan Pilkades
763 dibaca
Resmi Dilantik, Kosgoro 1957 Provinsi Banten Kuatkan Ekonomi Kerakyatan

PENDIDIKAN

1460 dibaca
Soal Kebijakan Full Day School, Begini Harapan Walikota
1311 dibaca
Tatu: Ibu Madrasah Pertama bagi Putra dan Putrinya
Top