lBC, Serang – Deklarasi Kampanye Damai Pemilihan Calon Walikota dan Wakil Walikota Serang Tahun 2018 berpusat di Alun-alun Barat Jalan Brigjen KH. Syam’un pada Minggu, 18 Februari 2018. Sayangnya, terlihat banyak anak kecil yang ikut dilibatkan.
Pantauan dilokasi, masih adanya simpatisan yang menyertakan anak di bawah umur, dan masih adanya massa dari simpatisan yang tidak melengkapi kelengkapan dalam peraturan lalu lintas dalam sosialisasi kampanye damai usai deklarasi yang dilakukan.
Ketua Komisi Pemilihan umum (KPU) Kota Serang, Heri Wahidin mengatakan, terkait pelanggaran yang terjadi hari ini merupakan kewenangan Panwaslu.
"Sebenarnya pada saat rapat koordinasi dengan KPU, Panwaslu, tim kampanye dan tim keamanan sudah disampaikan bahwa untuk kegiatan hari ini, tidak diperbolehkan membawa anak kecil. Terkait tadi, ya itu Panwaslu nanti yang menindaklanjuti, karena itu masuk ke dalam kewenangannya," kata Heri kepada wartawan dilokasi.
Senada dikatakan Kapolres Serang Kota AKBP Komarudin. Kata dia, terkait pelanggaran dengan melibatkan anak kecil merupakan kewenangan Panwaslu Kota Serang.
"Pelanggaran peserta kampanye yang menyertakan serta mengajak anak kecil tentu itu menjadi ranah dari panwaslu. Sedangkan untuk tertib lalu lintas menjadi ranah kepolisian, tadi juga kita berhentikan untuk tidak ikut kampanye," kata tegas AKBP Komarudin.[Den]