lBC, Serang – Kejaksaan Tinggi Banten menahan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Banten, Sigit Wardoyo dan dua pengusaha dalam kasus pengadaan genset di RSUD Banten. Penahanan ini dilakukan setelah ketiganya diperiksa oleh pagi tadi secara maraton oleh Penyidik Pidana Khusus Kejati Banten.
Sigit dan dua rekanan ditahan di lokasi berbeda. Sigit dan rekanan kerja Kontraktor bernama Endi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas B Serang. Keduanya meninggalkan Kantor Kejati Banten sekira pukul 16.00 WIB. Sedang Adit merupakan Tim Survei ditahan di Lapas Pandeglang. Adit digelandang ke Lapas Pandeglang sekira pukul 17.15 WIB.
“Iya kita putuskan menahan ketiganya selama dua puluh hari kedepan,” kata Kasie Penkum Kejati Banten Holil Hadi melalui sambungan telepon selulernya pada Kamis, 16 Agustus 2018.
Baca juga: Dugaan Korupsi Genset RSUD Banten, WH Tantang Kejati Tetapkan Tersangka
Gubernur Banten, Wahidin Halim usai menjadi inspektur pada Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesiadan Pengibaran Bendera Merah Putih Dalam Rangka Peringatan HUT RI ke 73 di lapangan masjid raya Al-Bantani, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kecamatan Curug, Kota Serang pada Jum’at, 17 Agustus 2018 saat ditanya mengenai kemerdekaan dari korupsi di Provinsi Banten, dia menegaskan bahwa saat ini pada masa kepemerintahannya sudah termasuk merdeka. Namun yang sebelumnya, gubernur mengakui belum merdeka.
.Baca juga: Ditantang WH, Kejati Tetapkan Tersangka Korupsi Genset RSUD Banten
Ketika disinggung mengenai Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Sigit Wardjojo akibat kasus korupsi, WH sapaan wahidin Halim menyatakan akan mematuhi seluruh keputusan hukum. Sementara, tindakan pemecatan hanya akan dilakukannya saat terbit keputusan incraht dari pengadilan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
“Untuk pemecatan nanti ketika sudah inkrah, sekarang Plt dulu,”tegasnya.[Kominfo]