Rabu, 15 Januari 2025

Juru Parkir di Kota Serang Konsumsi dan Edarkan Sabu

Ilustrasi Net
Kamis, 12 Okt 2023 | 10:32 WIB - Hukum & Kriminal

lBC, Serang - Dipercaya bisa menambah stamina bekerja, RI (23 tahun) juru parkir, mengkonsumi sabu setiap akan memulai aktifitasnya. Bahkan selain mengkonsumsi, tersangka juga diketahui menjual sabu.

Lantaran kebiasaan buruknya ini, RI ditangkap Tim Satgas Satresnarkoba Polres Serang di rumah kontrakannya di daerah Kelurahan dan Kecamatan Serang, Kota Serang pada Senin, 9 Oktober 2023 sekitar pukul 01.30 WIB.

Dari rumah kontrakan tersangka, petugas mengamankan barang bukti 1 paket sabu seberat 0,51 gram yang disembunyikan di sela-sela pintu dapur. Selain paket sabu, petugas juga mengamankan 1 unit handphone yang digunakan sebagai sarana menjual sabu.

"Selain mengkonsumsi, tersangka RI juga diketahui sebagai pengedar sabu," ungkap Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu kepada lnilahBanten pada Kamis, 12 Oktober 2023.

Michael menjelaskan penangkapan pengguna sekaligus pengedar sabu ini merupakan tindaklanjut dari informasi masyarakat di sekitar rumah kontrakan yang curiga tersangka mengedarkan narkoba.

Dari informasi tersebut, kata Michael, tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan kemudian bergerak ke lokasi yang dicurigai sebagai tempat tinggal tersangka. Sekitar pukul 01.30, setelah diyakini tersangka berada dalam rumah, petugas kemudian melakukan penggerebegan.

"Saat dilakukan penangkapan, tersangka diduga baru saja mengkonsumsi sabu. Petugas kemudian menggeledah dan berhasil menemukan 1 paket sabu yang disembunyikan dicelah pintu dapur," terang Kasatresnarkoba.

Selanjutnya tersangka juru parkir berikut barang buktinya ini diamankan ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan.

Dalam pemeriksaan, tersangka RI mengakui jika satu paket sabu yang diamankan adalah miliknya. Barang haram tersebut diakui didapat dari orang yang mengaku bernama Iwan (DPO) warga Jakarta Barat.

"Ngakunya beli dari Iwan warga Jakarta Barat tapi tersangka tidak mengetahui tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan di jalanan," terang Michael.

Tersangka juga mengakui sudah lama mengkonsumsi bahkan menjual sabu. Tersangka mengaku mengkonsumsi sabu karena dipercaya bisa membangkitkan semangat kerja. Tersangka juga mengaku turut mengedarkan agar dapat mengkonsumsi gratis.

"Selain mendapat keuntungan dari menjual sabu, tersangka juga bisa menggunakan sabu dagangannya secara gratis," jelasnya.

Akibat dari perbuatannya ini, tersangka RI dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Bagikan:

KOMENTAR

Juru Parkir di Kota Serang Konsumsi dan Edarkan Sabu

INILAH SERANG

510 dibaca
Pendaftaran Balon Ketua KADIN Kota Serang Periode 2023-2028 Ditutup 20 Maret
991 dibaca
Kader Posyandu di Kabupaten Serang Diberi Reward Capai Rp5,7 MiliarĀ 

HUKUM & KRIMINAL

1495 dibaca
Disergap Polisi, Pengepul Pekong Terancam Puasa Ramadhan Dipenjara
405 dibaca
Baru Jualan Ganja, Warga Kaligandu Ditangkap Satresnarkoba Polres Serang

POLITIK

2345 dibaca
Usung Ranta, PKS Bakal All Out di Pilkada Kota Serang 2018
199 dibaca
TKD Banten Optimistis Prabowo Gibran Menang Satu Putaran

PENDIDIKAN

1259 dibaca
Tatu: 88 Mahasiswa Kabupaten Serang Terima Beasiswa
1748 dibaca
Wow, Plt Camat Wanasalam Tak Tahu Persis Harga NJOP di Sekitar Lahan Fillial SMK
Top