Kamis, 12 Desember 2024

Jualan Sabu, Buruh Serabutan Digerebeg Polisi

Ilustrasi Net
Senin, 10 Okt 2022 | 10:18 WIB - Serang Hukum & Kriminal

lBC, Serang - Apes ! Ngaku tidak memiliki pekerjaan tetap, CU (34 tahun) buruh serabutan nekad berjualan sabu. Namun baru 2 bulan berjalan, bisnis haramnya terendus polisi.

Kamis, 6 Oktober 2022 sekitar pukul 00.30 WIB, CU diamankan personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang setelah rumahnya di Desa Malanggah, Kecamatan Tunjungteja, Kabupaten Serang digerebeg.

Dari dalam lemari pakaian tersangka, petugas mengamankan bungkus rokok berisi 37 paket sabu. Selain sabu, turut diamankan 2 unit handphone yang dijadikan sarana transaksi.

"Tersangka CU diamankan di dalam rumahnya setelah personil Satresnarkoba menggerebek pada Kamis (06/10) sekitar pukul 00.30," ungkap Kapolres Serang AKBP Yudha Satria didampingi Kasat Resnarkoba AKP Michael K Tandayu kepada wartawan pada Senin, 10 Oktober 2022.

Kapolres menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pengedar sabu ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima personil Satresnarkoba. 

Berbekal dari informasi tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Charles Rio Valentine langsung bergerak melakukan pendalaman informasi dan selanjutnya melakukan penggerebekan. Tersangka CU berhasil diamankan di dalam rumahnya. 

"Setelah tersangka diamankan, petugas kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan 37 paket sabu dalam bungkus rokok yang disembunyikan dalam lemari pakaian. Bersama barang buktinya, tersangka diamankan ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan," kata Kapolres.

Sementara AKP Michael K Tandayu menambahkan bahwa dari pemeriksaan, puluhan paket sabu yang dikemas dalam plastik klip kecil tersebut diakui seseorang berinisial Ja (DPO) warga Kabupaten Tangerang.

Tersangka mengakui sudah menjalankan bisnis jual beli sabu lebih kurang 2 bulan dengan alasan untuk kebutuhan ekonomi lantaran tidak memiliki pekerjaan tetap.

"Tersangka mendapatkan sabu dari seorang pengedar yang disebut berinisial Ja warga Kabupaten Tangerang. Namun tidak mengetahui secara jelas tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan di jalanan" terang Kasatresnarkoba.

Akibat perbuatanya, tersangka CU dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2)  Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun penjara," tandasnya.[Ars]

Reporter: Haji Imat
Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Jualan Sabu, Buruh Serabutan Digerebeg Polisi

INILAH SERANG

2054 dibaca
Resmi, LOOP Arena Beroperasi di Stadion Serang
1186 dibaca
Bupati Serang Luncurkan Bantuan 100 Mobil Ambulan Desa

HUKUM & KRIMINAL

1210 dibaca
PHRI Lebak Berharap Polisi Tak Sering Razia ke Hotel
827 dibaca
Selundupkan Bibit Lobster, Dua Warga Pandeglang Dibekuk

POLITIK

92 dibaca
Sukseskan Pilkada Kabupaten Serang 2024, Belasan Ormas Deklarasi Damai
1821 dibaca
Di Festival Cisadane, KPU Sebar Tahapan Pilkada Tangerang 2018

PENDIDIKAN

1671 dibaca
Rafe’I Ali Institute Bedah Biografi Pemuda
1165 dibaca
Baznas Pandeglang Gulirkan Ratusan Juta untuk Program Studi Mahasiswa
Top