lBC, Serang - Jajaran Satresnarkoba Polres Serang Kota mengamankan MY di sebuah toko kosmetik, tepatnya di Jalan Ki Ajurum Lingkungan Sempu Gedang No. 40 RT 001/018 Kelurahan Cipare, Kecamatan/Kota Serang pada Kamis, 19 September 2019. MY diduga menjual obat-obatan terlarang, jenis tramadol dan sejenisnya.
Kapolres Serang Kota AKBP Edhi Cahyono membenarkan perihal penangkapan MY. Edhi menyatakan, selain MY, Polisi juga menyita beberapa barang bukti jenis obat-obatan.
"Petugas menyita 7 lempeng Obat merk Tramadol yang berisi 70 butir obat, 71 butir obat warna Putih Polos, 144 butir obat warna kuning serta uang hasil penjualan sebesar Rp.205.000," jelas Kapolres, saat ditemui di kantornya.
Edhi menambahkan, tersangka (MY) merupakan warga Asal Provinsi Aceh yang tinggal di sekitar wilayah tempat dirinya berjualan obat-obatan yang berkedok menjual kosmetik. Berkat kejelian petugas, kedok toko kosmetik yang tersangka jalankan berhasil di bongkar oleh petugas.
Lanjut, Edhi, pelaku diduga telah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan mutu serta tidak memiliki ijin edar.
"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka beserta barang bukti sudah di amankan oleh Satresnarkoba Polres Serang Kota. Namun untuk pemasok AB masih menjadi Daftar Pencairan Orang (DPO)," tandasnya.[Ars]