lB, Tangerang – Jajaran Polsek Balaraja berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis tembako Gorilas. Tiga pemuda pengangguran pun dibekuku petugas, masing-masing inisial RAG (22 tahun), T (21 tahun) dan SS (24 tahun).
Diperoleh informasi, penangkapan terjadi pada Senin, 24 April 2017 sekira pukul 20.00 WIB, di JalanRaya Rajek-Mauk, Kampung Senglong, Sukamanah, Rajeg, Tangerang. Awalnya petugas mendapat informasi tentang adanya penjualan Narkotika jenis tembako Gorilas, dan dilakukan penyelidikan dengan cara membeli tembakau tersebut melalui orang lain.
“Pada saat transaksi tersebut salah seorang penjual inisial RAG dapat diamankan dengan barang buktinya berupa 1 paket narkotika diduga jenis Gorilas yang ditaruh dalam bungkus rokok filter,” ungkap Kapolsek Balaraja Kompol Wiwin Setiawan pada Kamis, 27 April 2017.
Dari hasil keterangan RAG, bahwa tembakau itu dapat beli dari orang yang bernama T, seharga Rp250.000, di daerah Tegal Kunir, Mauk. Akhirnya T berhasil diamankan berikut uang hasil pejualannya sebesar Rp100.000,-.
“Setelah T tertangkap dan dilakukan introgasi mengakui bahwa tembakau Gorilas dibeli dari orang yang bernama SS dan SS juga berhasil diamankan, berikut barang bukti uang hasil penjualan sebesar Rp.150.000,” terangnya.
Kini, ketiga pelaku tersebut diamankan ke Polsek Balaraja guna penyelidikan lebih lanjut. Petugas juga mengamankan dua paket tembakau dibungkus plastik warna putih diduga tembakau jenis Gorilas.
“Kami juga lakukan cek urine para pelaku berikut barang bukti ke puslabfor BNN. Mereka akan dijerat pasal 112 dan 114 UU.RI No.35/2009 tentang Narkotika,” tukasnya.