lBC, Serang - Menjelang bulan suci ramadhan, jajaran Polres Serang rutin memperketat aksi potensi tidak premanisme, perjudian dan minuman keras (miras). Hal itu untuk membuat masyarakat lebih khusu dalam menjalankan ibadah puasa yang tinggal menghitung hari.
Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan polisi menyita ratusan botol miras, setelah adanya informasi dari masyarakat yang resah akan keberadaan tempat penjualan miras.
Informasi dari warga tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh anggota Polsek Ciruas dan menemukan lokasi penjualan miras di Taman Ciruas (TCP), Kabupaten Serang.
Melihat satu unit mobil boks sedang menurunkan barang berupa miras kemudian anggota langsung berhenti dan langsung mengecek isi dalam mobil tersebut serta menginterogasi sopir dan kernet.
Dari keduanya, polisi mendapat informasi bahwa minuman tersebut milik PT. EDM di Serang. Barang tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Serang.
"Sopir tersebut mengaku disuruh oleh orang berinisial MC," kata Kapolres didampingi Kapolsek Ciruas Kompol Sukirno pada Rabu, 15 April 2020.
Peredaran miras tersebut diduga melangggar Perda Kabupaten Serang. Kemudian petugas dari Polsek Ciruas membawa sopir dan kernet serta barang bukti ke Polsek Ciruas untuk diproses secara hukum tindak pidana ringan.
Keduanya terancam Pasal 5 ayat (2) dan (3) Perda Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2006 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat.
Selain di lokasi pertama, petugas juga berhasil menyita miras di lokasi lain di Komplek Taman Ciruas Permai, Desa Pelawad, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang. "Di lokasi yang sama, personel berhasil menyita ratusan botol miras," katanya.
Seluruh barang bukti miras tersebut dibawa ke Polsek Ciruas untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.