lBC, Serang - Mengantisipasi masih adanya peredaran minuman keras (miras) menjelang malam lebaran Idul Fitri, personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Kota menggelar Operasi Pekat Maung 2021 pada Sabtu, 8 Mei 2021 malam.
Hasilnya, petugas berhasil mengamankan ratusan botol berisi miras, diantaranya anggur merah dan anggur kolesom. Miras berbagai merk tersebut diamankan dari sejumlah kios jamu dan warung remang-remang di beberapa titik di wilayah Kota Serang.
"Minuman beralkohol ini kami amankan dari sejumlah kios jamu dan warung remang-remang. Para pemilik miras kami data dan diberikan peringatan agar kedepannya tidak lagi menjual miras," ungkap Kasatresnarkoba Iptu Shilton ditemui wartawan di ruangan kerjanya.
Shilton menjelaskan selain titik-titik yang dicurigai tempat penjualan miras, operasi pekat juga menyasar tempat hiburan malam (THM). Namun dari beberapa THM di Kota Serang yang didatangi tidak ada yang beroperasi.
"Selain kios jamu dan warung remang-remang, beberapa lokasi THM di Kota Serang turut menjadi sasaran operasi namun tidak ada yang operasi," terang Shilton seraya menjelaskan ratusan botol miras yang telah diamankan akan segera dimusnahkan.
Dalam kesempatan itu, Shilton mengimbau kepada para pedagang untuk tidak lagi menjual miras, terlebih di bulan suci Ramadhan. Shilton juga mengimbau masyarakat untuk tidak mengkonsumsi miras ataupun penyalahgunaan narkoba. Karena selain dapat merusak kesehatan juga tidak menutup kemungkinan dapat melakukan tindak kejahatan.
"Karena miras dan narkoba bisa merusak mental seseorang dan merusak saraf sehingga dapat mengarah melakukan perbuatan kriminalitas maupun tindak kejahatan lainnya," tandasnya.
Kasatresnarkoba juga meminta masyarakat Kota Serang untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban, terlebih di bulan suci Ramadhan. Menurut dia, momentum Ramadhan sebagai kesempatan berefleksi untuk semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT melalui shalawat, zikir dan muhasabah.