lBC, Serang - Dalam rangka menyusun laporan keuangan daerah menuju opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Tahun Anggaran 2018, dilaksanakan pendampingan penyusunan laporan keuangan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam hal ini Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten. Penyusunan bertempat di Inspektorat Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Curug Kota Serang pada Kamis, 1 November 2018.
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Banten Ino S. Rawita mengungkapkan ada beberapa pesan yang disampaikan terkait penyusunan laporan. “Program ini harus dipertahankan terus karena secara teknis sistem ini sudah terukur,”katap Ino saat membuka acara.
Ino mengimbau, walaupun sudah mencapai opini WTP dari BPK RI Perwakilan Banten namun jangan sampai ada yang operasi tertangkap tangan (OTT). Karena opini WTP tidak menjamin akan tidak tertangkap tangan. “Oleh karena itu jaga semuanya kegiatannya bersifat normatif, jangan bermain – main di belakang layar sehingga di Banten tidak akan ada lagi yang (OTT) tertangkap tangan . Ini tergantung kepada niat dan hati kita masing – masing,”pesan Ino.
Ino menyampaikan harapan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten kepada para penyusun laporan keuangan untuk mempercepat penertiban seluruh akuntabilitas keuangan, termasuk membuka diri untuk tidak melakukan hal – hal yang negatif.
Berkaitan dengan temuan dari BPK dan yang lainnya, Ino berharap untuk menyelesaikan temuan tersebut diusahakan tidak lebih dari 60 (enam puluh) hari. “Sebab kita akan terbelenggu dengan temuan tersebut, oleh karena itu kepada inspektorat kabupaten/kota harus ada upaya yang dilakukan untuk menyelesaikan temuan tersebut,“ucapnya.
Hadir dalam kesempatan tersebut Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, Perwakilan dari BPK Perwakilan Provinsi Banten, serta Inspektorat kabupaten/kota se – Provinsi Banten.[SubLip]