IBC, Lebak-Satuan reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak berhasil mengamankan Amin (35) warga desa Wirana Kecamatan Pamarayan Kabupaten Serang dan Juli (25) warga desa Damping Kecamatan Pamarayan Kabupaten Serang berhasil diringkus setelah kedapatan melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Amin dan Juli berhasil ditangkap polisi setelah menjambret SM bersama dengan 1 orang anaknya ketika akan pergi ke pasar pada 18 Februari 2017 sekira pukul 05.30 WIB. Namun sampainya di Jalan raya Cipanas Km. 07 tepatny di Makam lima Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak, kendaraan Yamaha mio Soul dengan nomor polisi A 2160 SE yang dikendarai SM dipepet hingga ke bahu jalan oleh Amin dan Juli.
"Amin dan Juli pakai motor Vixion , SM dipepet bahkan hingga terjatuh dan langsung dijambret tas dan handphone nya,"kata Kasat reskrim Polres Lebak AKP Zamrul Aini saat ekspose di Mapolres Lebak, Selasa 8-Agustus-2017.
Kata Zamrul, dari aksi tersebut Amin dan Juli berhasil mengambil uang tunai Rp. 10 juta rupiah dan dua buah Handphone yang terdapat di dalam tas.
"Korban mengalami luka di bagian tangan dan muka karena terjatuh dari motor, pelaku langsung melarikan diri,"jelasnya.
Kepada polisi, lanjut Zamrul , Amin dan Juli juga biasa melakukan aksi jahatnya di 8 titik lainnya yang ada di Kabupaten Lebak dimana yang menjadi sasaran para pengendara yang terlihat memiliki barang berharga yang lebih.
"Kita masih dalami TKP lainnya dimana saja, saya harap masyarakat bisa meningkatkan kewaspadaan,"ujarnya.