Senin, 07 Oktober 2024

Jambret Seklur Sukajadi, Warga Serang Di Lumpuhkan Petugas

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Harry Kurniawan saat menggelar ekspose. (Foto :Resna/Inilahbanten).
Senin, 17 Jul 2017 | 15:15 WIB - Tangerang Hukum & Kriminal

IB, TANGERANG-Sekretaris Kelurahan Sukajadi, Uzi Muziatun (52) menjadi korban jambret saat melintas di Jalan Imam bonjol depan RS Sari Asih, Sukajadi, Karawaci, Kota Tangerang, Jumat malam (16-Juni-2017) lalu.

Tas korban berisi HP merk Samsung J5 dan uang tunai kurang lebih sebesar Rp8 juta  raib dijambret pelaku. Korban juga menderita luka parah setelah sempat melawan pelaku.

Setelah hampir sebulan melarikan diri, kedua pelaku penjambretan tersebut akhirnya dibekuk Polsek Karawaci. Mereka adalah Suryadi (24) dan M. Noh (24) warga Kabupaten Serang, Banten.

"Awalnya kami berhasil menangkap pelaku Suryadi didepan bengkel Motor Desa Tambak Pasir, Kibin, Kabupaten Serang pada 15 Juli 2017 malam. Dari hasil interogasi, ternyata pelaku melakukan kejahatan bersama temannya M. Noh," terang Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Harry Kurniawan, Senin (17-Juli-2017).

Pada Minggu (16-Jul-2017) sekira jam 02.30 wib, anggota buru sergap yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Polsek Karawaci langsung membawa pelaku Suryadi menunjukan temannya. Namun pelaku berusaha kabur hingga dilumpuhkan dengan tembakan mengenai kaki kanan.

"Kita sempat memberikan tembakan peringatan tapi tidak diindahkan dan terpaksa dilumpuhkan," ujar Kapolres kepada awak media saat press release.

Sekitar pukul 03.30 wib, teman pelaku yang bernama M.Noh akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya, Kampung Barabuntung RT. 006/02 Desa Cijeruk, Kibin, Kabupaten Serang.

"Kejahatan ini berhasil diungkap setelah kami mendapat informasi HP korban berada di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang Banten," paparnya.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) unit motor milik pelaku yang digunakan saat beraksi dan 1 (satu) unit HP milik korban merk Samsung J5 Prime warna putih.

"Pelaku dikenakan pasal pencurian dengan kekerasan. Ancamannya maksimal 12 tahun penjara," tandas Kapolres.

Diketahui, peristiwa nahas itu dialami korban Uzi Muziatun, saat berboncengan motor dengan suaminya. Ketika melintas di TKP dipepet dengan motor pelaku yang berboncengan dan salah seorang pelaku menjambret tas milik korban hingga korban terjatuh.

Korban kemudian dibawa ke RS.Sari Asih karena luka pada bagian pelipis kanan, pipi kanan memar,  tangan kanan retak dan dengkul kaki kanan luka.  

 

Reporter: Resna
Redaktur: Fahdi Khalid
Bagikan:

KOMENTAR

Jambret Seklur Sukajadi, Warga Serang Di Lumpuhkan Petugas
kpu

INILAH SERANG

3132 dibaca
Ada Pentas Lumba-Lumba di Stadion MY Serang, Datang Yuk
1716 dibaca
Andika Minta HIPMI Banten Bantu Wujudkan OPOP, OVOP dan OVOC

HUKUM & KRIMINAL

663 dibaca
Jualan Sabu, Buruh Serabutan Digerebeg Polisi

POLITIK

1718 dibaca
Ahmad Doli Minta Golkar Pisahkan Diri dari Novanto

PENDIDIKAN

1015 dibaca
Wagub Andika Tinjau PTM 100 Persen Sejumlah Sekolah di Tangsel
Top