Selasa, 05 November 2024

Jadi Tersangka, Dua Oknum Pegawai Disdukcapil Pandeglang Belum di Berikan Sanksi

Meski di guncang kasus OTT, kantor Disudkcapil Pandeglang tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat. (Foto:Raya/inilahbanten)
Senin, 31 Jul 2017 | 16:59 WIB - Pandeglang Hukum & Kriminal

IB,  Pandeglang-Dua dari 12 oknum pegawai Disdukcapil Pandeglang yang dicokok Tim Saber Pungli Polda Banten, yakni MM dan IK hingga saat ini belum masuk kerja. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini wajib lapor polisi. 

Kepala Disdukcapil Pandeglang, Tubagus Saprudin membantah, dua pegawainya ditetapkan tersangka oleh Polda Banten.  Kata dia, keduanya hanya terindikasi melakukan pungli dan hanya wajib lapor ke kepolisian. 

"10 orang sudah kembali bekerja,  namun yang dua belum karena masih wajib lapor.  Keduanya bukan tersangka, hanya terindikasi," kata Tubagus Saprudin saat ditemui di kantornya, Senin 31-Juli-2017 pagi. 

Ditanya soal sanksi, ia mengaku masih menunggu keputusan BKD. Sedangkan untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali, ia akan melakukan penataan ulang pelayanan administrasi kependudukan, lantaran  kedepannya  semua pelayanan harus melalui loket. 

"CCTV kita itu belum ke dalam ruangan hanya lorong-lorong, makanya kemarin tidak terdeteksi. Ke depan pelayanan harus melalui loket," ujar dia.

Reporter: Raya
Redaktur: Akew
Bagikan:

KOMENTAR

Jadi Tersangka, Dua Oknum Pegawai Disdukcapil Pandeglang Belum di Berikan Sanksi
iukir7

INILAH SERANG

1502 dibaca
DP3AKKB Banten Latih 60 IRT Berniaga Online
508 dibaca
Gandeng MCH, PMI Banten Siap Operasionalkan Klinik Hemodialisa Single Use

HUKUM & KRIMINAL

1657 dibaca
Jadikan Gadis ABG Budak Seks, Warga Cipondoh Ditangkap
1028 dibaca
Gasak 1080 Motor, Dua Tersangka Sindikat Curanmor Dibekuk

POLITIK

2883 dibaca
Calon Anggota DPRD Kabupaten Serang Terpilih dari PKB Dibatalkan

PENDIDIKAN

1458 dibaca
Dindikbud Diminta Awasi PSB di Sekolah-sekolah Favorit
Top