IB, Pandeglang-Dua dari 12 oknum pegawai Disdukcapil Pandeglang yang dicokok Tim Saber Pungli Polda Banten, yakni MM dan IK hingga saat ini belum masuk kerja. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini wajib lapor polisi.
Kepala Disdukcapil Pandeglang, Tubagus Saprudin membantah, dua pegawainya ditetapkan tersangka oleh Polda Banten. Kata dia, keduanya hanya terindikasi melakukan pungli dan hanya wajib lapor ke kepolisian.
"10 orang sudah kembali bekerja, namun yang dua belum karena masih wajib lapor. Keduanya bukan tersangka, hanya terindikasi," kata Tubagus Saprudin saat ditemui di kantornya, Senin 31-Juli-2017 pagi.
Ditanya soal sanksi, ia mengaku masih menunggu keputusan BKD. Sedangkan untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali, ia akan melakukan penataan ulang pelayanan administrasi kependudukan, lantaran kedepannya semua pelayanan harus melalui loket.
"CCTV kita itu belum ke dalam ruangan hanya lorong-lorong, makanya kemarin tidak terdeteksi. Ke depan pelayanan harus melalui loket," ujar dia.