Sabtu, 14 Desember 2024

Jadi Pengecer Judi Togel, Pria Paruh Diringkus Polisi

Ilustrasi/Net
Rabu, 06 Jul 2022 | 17:14 WIB - Serang Hukum & Kriminal

lBC, Serang - Lantaran usianya yang sudah tidak muda lagi dan mengaku harus menafkahi keluarga, Ja alias Japrot (58 tahun), seorang buruh harian lepas beralih profesi menjadi pengecer kupon judi togel.

Akibat ulah yang melanggar hukum, warga Desa Koper, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang ini dicokok Tim Reserse Mobile (Resmob) di rumahnya yang dijadikan tempat penjualan kupon togel.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan tersangka diamankan setelah pihaknya menerima laporan dari warga karena resah kampungnya telah dijadikan bisnis judi togel.

"Masyarakat tidak ingin lingkungannya dijadikan tempat peredaran judi togel. Warga sempat mengingatkan namun tersangka tidak mengindahkan," kata Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza kepada pada Rabu, 6 Juli 2022.

Berbekal dari informasi masyarakat, personil Unit Pidum yang dipimpin Ipda Iwan Rudini langsung bergerak melakukan pendalaman informasi. Pada Senin (4/7) sekitar pukul 22.30, Tim Pidum mengamankan tersangka di rumahnya berikut barang buktinya.

"Barang bukti yang diamankan yaitu 1 buku rekapan pasangan judi togel Pakong serta uang taruhan sebanyak Rp364 ribu," ungkap Kapolres.

Dalam kesempatan itu, Kapolres mengingatkan kepada masyarakat agar menjauhi perjudian apapun jenisnya. Selain judi, Kapolres juga mengingatkan agar menjauhi narkoba, sebab pihaknya akan menindak tegas para pelakunya tanpa pandang bulu.

Sementara AKP Dedi Mirza menambahkan dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui jika bisnis haram ini telah dilakukan sejak Apri kemarin. Motifnya karena butuh biaya hidup keluarga. Untuk bekerja, tersangka mengaku sulit mendapatkan pekerjaan lantaran usianya yang sudah tidak muda.

Dalam sehari, tersangka mengumpulkan uang dari pemasang paling sedikit Rp700 ribu. Uang yang dikumpulkan dari pemasang kemudian diserahkan kepada pengepul.

"Setelah angka taruhan direkap, uang taruhan selanjutnya disetorkan kepada pengepul berinisial AE (DPO). Dari uang yang disetorkan, tersangka mendapat bagian 15 persen.," terang Dedi Mirza.

Akibat dari perbuatannya, tersangka Japrot dikenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Reporter: Haji Imat
Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Jadi Pengecer Judi Togel, Pria Paruh Diringkus Polisi

INILAH SERANG

1749 dibaca
Vera Dilibatkan Dalam Acara, Jaman Anggap Wajar Karena Sesuai Tupoksi
840 dibaca
Punya Semangat, Kemenkop Apresiasi Pelaku UMKM di Kabupaten Serang

HUKUM & KRIMINAL

301 dibaca
Instruksi Bupati Serang, Satpol PP Segel Peternakan Ayam di Cikeusal
758 dibaca
Satpol PP Kabupaten Serang Segera Bongkar Peternakan Ayam di Cikeusal

POLITIK

1438 dibaca
Pleno Penghitungan Suara Belum Selesai, Saksi Rano-Embay Pulang Lebih Awal
1926 dibaca
Subadri dan Wahyu Mesra, Mau Maju Bareng?

PENDIDIKAN

435 dibaca
Pemkab Serang Support Kampung Literasi Digital Taman Sawah Untirta
1576 dibaca
Hadapi Ajaran Baru, Ponpes Al Farhan Gelar MPLS
Top