SEORANG istri wajib menaati suaminya. Sebab, setelah menikah tanggungjawab orang tua berpindah pada suami. Apapun yang akan dilakukan oleh seorang istri, maka ia wajib mendapatkan izin dari suaminya. Jika tidak, maka ia tidak boleh melakukan hal yang tidak diizinkan oleh suaminya itu.
Hanya saja, sekarang ini banyak kita temukan seorang istri yang enggan menaati suaminya. Ia lebih suka mengikuti egonya, tanpa memperhatikan statusnya. Di mana seharusnya ia mengesampingkan ego, dengan memperhatikan perintah suaminya. Jadilah ia istri pembangkang.
Jika sudah demikian, apa yang harus dilakukan oleh seorang suami?
Jika istri membangkang terhadap suaminya, tidak patuh kepadanya, melecehkan suami dan menolak menunaikan kewajibannya, maka suaminya menasihatinya. Jika istri tetap membangkang, maka suaminya mendiamkannya di ranjangnya dalam jangka waktu yang ia inginkan.
Namun, mendiamkannya dalam arti tidak mengajaknya bicara itu tidak boleh lebih dari tiga hari.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, Orang mukmin tidak halal mendiamkan saudaranya lebih dari tiga malam, (Muttafaq alaih).
Jika istri masih tetap membangkang dan tidak patuh kepada suaminya, maka suaminya memukul di selain wajahnya dengan pukulan yang tidak membuatnya terluka.
Jika istri masih tetap membangkang dan tidak patuh kepada suaminya, maka diutuslah wakil dari pihak suami dan wakil dari pihak istri kemudian keduanya menemui masing-masing dari suami istri secara terpisah untuk memperbaiki keduanya dan mendamaikan keduanya.
Jika itu semua tetap tidak dipercaya, maka keduanya dipisah dengan talak bain (talak yang memungkinkan keduanya rujuk kecuali dengan persyaratan-persyaratan tertentu.
Allah Taala berfirman,
Wanita-wanita yang kalian khawatirkan nusyuznya, maka nasihatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka, kemudian jika mereka menaati kalian, maka janganlah kalian mencari-cari jalan untuk menyusahkannya; sesungguhnya Allah Mahatinggi lagi Mahabesar. Dan jika kalian kahawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan; jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami istri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal, (QS. An-Nisa: 34-35).
[Ensiklopedi Muslim Minhajul Muslim/Abu Bakr Jabir Al-Jazairi/lnilah]