lBC, Serang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Inspektorat telah berkoordinasi dengan Inspektorat Jendral (Irjen) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) untuk dapat melaksanakan open recruitment pegawai Aparat Pengawas Intern Pemerintah atau APIP di tahun 2023, khususnya pada Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD) sebanyak 21 orang.
Hal itu disampaikan Inspektur Kabupaten Serang, Drs. Rudy Suhartanto, M.Si. Selanjutnya pada tahun 2024, Inspektorat Kabupaten Serang juga akan open recruitment Jabatan Fungsional Auditor sebanyak 10 orang yang akan dikoordinasikan dengan BPKP.
”Perekrutan dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi Monitoring Center For Prevention (MCM) KPK pada Area Pengawasan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), Inspektorat Kabupaten Serang memiliki permasalahan kurangnya jumlah SDM pengawas APIP,” kata Rudy Suhartanto melalui keterangan tertulis pada Rabu, 8 November 2023.
Dalam pelaksanaan pemenuhan pegawai APIP, Inspektorat Kabupaten Serang telah melakukan koordinasi dan konsultasi dengan BKPSDM Kabupaten Serang dalam open recruitment tersebut.
Pihaknya pun telah melakukan penjaringan di OPD-OPD Kabupaten Serang sesuai dengan kualifikasi umur, latar belakang pendidikan, track record selama menjadi ASN Kabupaten Serang, dan lain-lain yang telah ditentukan dengan kebutuhan pegawai APIP di Inspektorat Kabupaten.
Sekadar diketahui, saat ini Inspektorat Kabupaten Serang memiliki 86 pegawai. Rinciannya, eselon II satu orang, eselon III enam orang, eselon IV satu orang, penyetaraan pejabat fungsional dua orang, auditor 45 orang, PPUPD 10 orang, pelaksana 11 orang, dan pramubakti (pegawai non PNS) 10 orang.
Di samping itu, dalam rangka mengevaluasi kinerja Inspektorat Kabupaten Serang dan mencari solusi dari permasalahan-permasalahan atau hambatan yang dihadapi dalam melaksanakan tugas, minimal sebulan sekali, pihaknya melaksanakan Diskusi bersama Inspektur dan APIP (Diskobarpapi).
Selain itu, tambah Rudy, Inspektorat melakukan audit akhir masa jabatan 32 kepala desa (kades) di Kabupaten Serang yang masa jabatannya habis pada tahun 2023. Audit itu dilakukan pada Agustus lalu.
“Hasil dari audit Inspektorat tersebut merupakan salah satu persyaratan incumbent untuk dapat mencalonkan kembali dengan ketentuan bebas dari segala temuan hasil audit akhir masa jabatan kepala desa tersebut,” tuturnya.[Adv]