IBC, Serang- Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang mulai mempersiapkan sejumlah persiapan tahapan Pilkada Kota Serang 2018. Hal itu karena beberapa pekan lagi sudah dilakukan pembukaan pendaftaran Calon Wali Kota/Wakil Wali Kota Serang 2018-2023 baik partai politik maupun calon perseorangan yakni pada Oktober mendatang.
Setelah lomba jingle dan mascot Pilkada Kota Serang berhasil disayembarakan, saat ini, pihak KPU Kota Serang sedang mempersiapkan rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang akan dilakukan tanggal 12 Oktober 2017 mendatang.
“Saat ini masuk tahapan persiapan, tanggal 12 Oktober rekrutmen PPK PPS, tanggal 25-29 november 2017, penyerahan dukungan calon (perseorangan),” kata Ketua KPU Kota Serang, Heri Wahidin kepda IBC, Rabu 13-September-2017.
Ia menuturkan, seluruh mekanisme sudah diatur dalam peraturan KPU, tidak jauh berbeda dengan pola rekrutmen saat Pilgub Banten 2017 kemarin.
Ia juga menanggapi, aduan masyarakat mengenai banyaknya spanduk bakal Calon Wali Kota Serang yang berkeliaran di sejumlah titik di Kota Serang dan kawasan keramaian.
Menurutnya, pihak KPU belum bisa menindak sebab belum masuk tahapan Pilkada Kota Serang 2018. Sehingga, pihak lain yang bisa menindak seperti masyarakat dan Satpol PP.
“Terkait baner-baner di jalan atau pohon bukan tanggung jawab KPU, karena belum memasuki tahapan kampanye,” ucapnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Kota Serang, Fierly Mudliyat Mabrurri, mengatakan akan melakukan beberapa kali sosialisasi kepada masyarakat agar hasil mengetahui aturan main di Pilkada Kota Serang.
“Pleno beberapa waktu lalu, dilakukan agar aturan main dapat dimengerti. Sehingga, masyarakat Kota Serang yang berminat mencalonkan diri menjadi Wali Kota Serang periode 2018-2023 tidak bingung,” ucapnya.