Selasa, 21 Januari 2025

Ini Harapan FKDT Pasca Dicabutnya Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017

Ilustrasi
Kamis, 07 Sept 2017 | 13:20 WIB - Serang Pendidikan

IBC, Serang-Ketua Forum Koordinasi Diniyah Taklimiyah (FKDT) Kota Serang, Iwan Sudiana, merasa gembira atas dicabutnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 23 tahun 2017 tentang 8 jam belajar di Sekolah atau Full Day School (FDS) oleh Pemerintah. Hal itu karena dapat memberikan kesempatan secara luas kepada ribuan guru  madrasah diniyah untuk kembali mengajar seperti yang sudah dilakukan sebelumnya.

"Alhamdulillah itu yang diharapkan oleh madrasah Diniyah Se-Indonesia. Akhirnya pemerintah bisa juga merespon kegelisahan dari rakyat madrasah diniyah," katanya kepada IBC, Kamis 7-September-2017.

Ia meminta kepada ribuan guru Madrasah Diniyah (MD) untuk kembali fokus mendidik siswa siswinya di madrasah masing masing. Menurutnya, dengan adanya Peraturan Presiden (Perpres) tentang pendidikan karakter yang baru saja ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo diharapkan mampu meningkatkan pemahaman ribuan siswa MD tentang ilmu agama dengan mengedepankan aklhlakul karimah.

"Fokus kita tetap seperti  semula mendidik anak memahami dasar dasar agama dan akhlakul karimah. Dengan harapan anak anak kita akan jadi penerus perjuangan bangsa yg beragama dan berakhlak yang bebas dari pergaulan bebas dan narkoba. mudah mudahan ini terwujud. Amin," tuturnya. 

Seperti dikerahui, Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penguatan Pendidikan Karakter. Perpres tersebut terdaftar sebagai Perpres Nomor 87 Tahun 2017.

"Jadi baru saja saya tanda tangani mengenai Perpres Penguatan Pendidikan Karakter didampingi oleh para kiai dan pimpinan ormas. Dan saya sangat berbahagia sekali bahwa semuanya memberikan dukungan penuh terhadap Perpres Penguatan Pendidikan Karakter ini," kata Jokowi didampingi para pimpinan ormas, di Istana Merdeka, Jakarta, seperti dikutip dari laman Kompas.com Kamis, 7 September 2017.

Perpres itu, kata dia, menggantikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017. Peraturan Menteri tersebut sempat ditolak oleh kalangan Nahdlatul Ulama karena mengatur waktu sekolah selama 5 hari dalam seminggu atau 8 jam dalam sehari. Kebijakan sekolah 8 jam itu dianggap bisa mematikan sekolah madrasah diniyah yang jam belajarnya dimulai pada siang hari.

Reporter: Abdul Rahman Ahdori
Redaktur: Akew
Bagikan:

KOMENTAR

Ini Harapan FKDT Pasca Dicabutnya Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017

BERITA TERKAIT

INILAH SERANG

742 dibaca
Amanah Wapres Ma’ruf Amin, Tanara dan Tirtayasa Dijadikan Sentra Buah Mangga
716 dibaca
Mulai Dibangun di Kragilan, Pemkab Serang Dukung RSU Adhyaksa Banten

HUKUM & KRIMINAL

2377 dibaca
Berkedok Dukun, Penipu Ini Ditangkap
1560 dibaca
Hanya 25 Permohonan yang Diterima MK

POLITIK

132 dibaca
Airin Siapkan Beasiswa Penghafal Alquran untuk Generasi Muda
814 dibaca
Tujuh Petugas KPPS Pasirmae Terancam Pidana Jika Terbukti

PENDIDIKAN

486 dibaca
Pemprov Banten Serahkan Bantuan Pendidikan Perlengkapan Sekolah
1207 dibaca
Majukan Pramuka, Tahun Ini Pemkab Serang Sediakan Lahan Buper
Top