IBC, Pandeglang - FP (33) Aparat Sipil Negara (ASN) di Dinas Pertanian Peternakan (Distanak) Provinsi Banten dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang. FP harus berurusan dengan polisi lantaran ia kedapatan menggunakan barang terlarang narkoba jenis sabu. Selain FP, Polisi juga menangkap keenam rekannya mereka adalah SD, IS, JS, RG, R, MIF dan FP.
Kronologis penangkapan FP, bermula polisi melakukan penggeledahan sekitar 00:30 WIB dini hari di rumah SD yang berlokasi Kampung Cihaseum, Kelurahan/Kecamatan Pandeglang pada 10 Oktober 2017.
Dalam penggeledahan petugas mengamankan sebuah paket sabu yang dimasukkan kedalam bungkus rokok dan alat hisap atau bong di kamar SD, kemudian petugas menangkap SD, IS, JS, RG. Setelah diintrogasi SD mengaku barang tersebut didapat dari R melalui MIF.
Kemudian, sekitar pukul 02:30 WIB petugas melakukan pengembangan disebuah rumah kontrakan milik R yang berlokasi di Kampung Ganyeum, Kelurahan/Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang. Dilokasi petugas menangkap R, MIF dan FP.
Berdasarkan penggeledahan, petugas menemukan tiga unit handphone milik berbagai merek milik R, MIF dan RG. Tak hanya barang elektronik yang ditemukan, Petugas juga menemukan pipa kaca yang diakui miliki FP bekas menggunakan sabu yang disipan di Sofa. Guna kepentingan penyelidikan pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Pandeglang.
Kapolres Pandeglang AKBP Ary Satriyan membenarnya, penangkapan terdapat 7 orang terkait penyalahgunaan narkoba jenis satu, satu diantara adalah Aparat Negeri Sipil (ASN) di Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Provinsi Banten.
"Ada 1 orang tersangka kerja sebagai pegawai di Dinas Pertanian Provinsi Banten,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Petugas Reserse Narkoba Polres Pandeglang berhasil meringkus 7 orang pengguna dan pengedar narkoba jenis sabu. Salah satunya FP (33 tahun) berprofesi sebagai Aparatur Negeri Sipil (ASN) pada Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Provinsi Banten dibekuk setelah kedapatan menggunakan sabu.
FP merupakan Warga Jalan Bhayangkara TK Bunga Bangsa, Kelurahan/Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang ditangkap polisi bersama enam rekannya yakni, JS (27 tahun) Warga Maja Tengah, Kelurahan Sukaratu, Kecamatan Majasari. IS (27 tahun) warga Kampung Maja Indah, Kelurahan Sukaratu, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang. SD (41 tahun) warga Kampung Ciherang, Kelurahan/Kecamatan Pandeglang. MIF (22 tahun) warga Puri Serang Hijau, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok, Kota Serang dan R (22 tahun) warga Jalan Raya Bhayangkara Kubil, Kelurahan/Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang