lBC, Serang - Dalam rangka Seleksi Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Umum 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum 2019 dengan ketentuan sebagai berikut:
Persyaratan:
Warga Negara Indonesia;
Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS;
Bebas dari penyalahgunaan narkotika dan mampu secara jasmani dan rohani;
Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
Belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS;
Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
Tidak menjadi tim kampanye Peserta Pemilu yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi tim kampanye Peserta Pemilu yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik dan tim kampanye sesuai tingkatannya;
Mampu secara jasmani dan rohani;
Pendaftar membawa kelengkapan dokumen berupa:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik;
Surat pernyataan yang memuat:
Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
Tidak pernah menjadi anggota Partai Politik paling singkat 5 (lima) tahun.
Tidak pernah menjadi tim kampanye peserta pemilu paling singkat 5 (lima) tahun.
Bebas dari penyalahgunaan narkotika;
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hokum tetap karna melakukan tindak pidana yang diancam dengan pinada penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu apabila pernah menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS pada Pemilu atau Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS;
Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.
Surat keterangan mampu secara jasmani dan rohani dari puskesmas atau rumah sakit setempat. Dalam hal syarat surat keterangan sehat dari rumah sakit/puskesmas tidak dapat dipenuhi, dapat membuat surat pernyataan keterangan sehat bermatrai yang ditandatangani.
Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dalam hal persyaratan legalisir ijazah tidak dapat dipenuhi, pendaftar menyerahkan foto copy ijazah dan surat pernyataan bermaterai yang menerangkan bahwa ijazah tersebut asli. Dalam hal persyaratan pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat KPPS tidak dapat dipenuhi, dapat diisi oleh orang yang mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
Kelengkapan dokumen diantar langsung ke Sekretariat PPS (sesuai domisili) Kecamatan (sesuai domisili), Kabupaten Serang paling lambat tanggal 12 maret 2019.
Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui.
Pengumuman ini ditandatangani oleh Ketua KPU Kabupaten Serang
Serang, 28 Februari 2019
Abidin Nasyar