Jumat, 21 Maret 2025

Imam Masjid di Pontang Dianiaya Tiga Jama'ah Usai Tegur Luruskan Shaf

Jumat, 15 Apr 2022 | 18:58 WIB - Serang Hukum & Kriminal

lBC, Serang - Tidak terima ditegur meluruskan shaf (barisan) shalat, tiga bersaudara malah menganiaya imam mesjid Al Firdaus hingga babak belur di Kampung Begog, Desa Singarajan, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang.

Ketiga bersaudara yang dilaporkan sebagai pelaku pengeroyokan yaitu MM (45 tahun), RY (58 tahun) dan SP (44 tahun) akhirnya diringkus Tim Unit Jatanras Polres Serang di rumahnya masing-masing pada Selasa, 12 April 2022.

Diperoleh keterangan, peristiwa pengeroyokan imam mesjid oleh 3 bersaudara ini terjadi pada Jumat (25/3) petang. Berawal ketika korban dan tersangka MM melaksanakan shalat Asar berjamaah di Mesjid Al Firdaus.

Seperti biasa sebelum rangkaian shalat dimulai imam sebagai pemimpin selalu melihat dan meminta makmum untuk meluruskan dan merapatkan shaf. 

Hal itu pun dilakukan oleh H Nabhani yang bertindak sebagai iman menegur tersangka untuk meluruskan barisan agar shalat berjalan dengan sempurna. Namun tersangka MM tidak terima dan mengadu persoalan itu kepada dua kakak kandungnya.

Entah apa yang diadukan, RY dan SP bukannya menenangkan suasana malah ikut tersinggung. Selepas shalat Maghrib berjamaah di mesjid, ketiga pelaku menghadang korban di teras samping mesjid. 

Begitu korban keluar mesjid hendak pulang, tanpa tabayun ketiga tersangka kemudian meluapkan kekesalannya dengan menghujani pukulan. Menghadapi 3 tetangganya yang kesetanan, korban yang sudah sepuh tidak mampu melakukan pembelaan diri.

Beruntung, beberapa jemaah mesjid yang masih ada di dalam melihat aksi pengeroyokan dan berusaha melerai. Setelah berhasil dilerai, korban ketiga pelaku ngeloyor pergi, sedangkan korban yang terluka diantar warga pulang ke rumahnya.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria saat dikonfirmasi membenarkan kejadian pengeroyokan terhadap imam masjid tersebut. Kapolres juga membenarkan jika Tim Unit Jatanras yang dipimpin Ipda Iwan Rudini telah mengamankan tiga saudara yang diduga sebagai pelaku pengeroyokan.

"Pelakunya sudah diamankan dari rumahnya masing-masing dan saat ini sudah dilakukan penahanan dengan jeratan Pasal 170 KHUP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara," terang Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza pada Jumat, 15 April 2022.

Reporter: Haji Imat
Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Imam Masjid di Pontang Dianiaya Tiga Jama'ah Usai Tegur Luruskan Shaf

INILAH SERANG

785 dibaca
Sulit Cari Kerja, Warga Cikeusal Jualan Pil Koplo
1277 dibaca
Bank Banten Bangun Kepercayaan Bersama Pemkot Serang

HUKUM & KRIMINAL

1077 dibaca
Belum Sempat Menikmati Sabu, Warga Serang Dicokok Polisi
1010 dibaca
Penjual Tahu Dibekuk Polisi Usai Perkosa Anak Dibawah Umur

POLITIK

1550 dibaca
Soal Gaji Dewan, Ini Kata Guru Besar UIN Banten
2405 dibaca
Pemilu 2019, Bahan Kampanye Parpol dan Caleg Dibatasi

PENDIDIKAN

1357 dibaca
Tangisan Warnai Pertemuan Tatu dengan Mahasiswa Penerima Beasiswa UI
1454 dibaca
Gubernur Ajak Kepsek Lakukan Perubahan di Bidang Pendidikan
Top