Selasa, 21 Januari 2025

Ibu dan Ayah Pembuang Bayi di Pagelaran Ditetapkan Jadi Tersangka

Kapolres Pandeglang, AKBP Sofwan Hermanto didampimgi Kasatreskrim AKP Ambarita saat menggelar ekspose pada Selasa, 3 Desember 2019.[Foto: InilahBanten/Haji Imat]
Selasa, 03 Des 2019 | 20:48 WIB - Pandeglang Hukum & Kriminal

lBC, Pandeglang – Upaya personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pandeglang dalam membongkar kasus penemuan mayat bayi membuahkan hasil. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif serta didukung barang bukti dan saksi, Sa (16 tahun), akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Bersamaan dengan itu, penyidik Unit PPA juga menjadikan AZ (16 tahun), bapak dari si bayi turut menjadi tersangka. Tersangka AZ diamankan petugas pada Minggu, 1 Desember 2019 malam, setelah pelajar sebuah SMK di Kabupaten Pandeglang itupun mengakui jika bayi yang dilahirkannya itu hasil dari hubungan terlarang dengan AZ, kekasihnya.

"Keduanya diduga sengaja membuang bayi tersebut karena status mereka belum menikah. Karena perbuatannya ini, kedua tersangka yang berstatus sebagai pelajar ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ungkap Kapolres Pandeglang, AKBP Sofwan Hermanto saat menggelar ekspose pada Selasa, 3 Desember 2019.

Baca juga: Warga Pagelaran Dihebohkan Penemuan Mayat Bayi

Kapolres yang didampimgi Kasatreskrim AKP Ambarita membeberkan, kedua pelaku ini sengaja menggugurkan bayinya dengan cara diurut oleh seseorang yang berprofes sebagai tukang pijat di daerah Kecamatan Menes. Setelah malamnya diurut, keesokan harinya tersangka Sa mengeluh sakit pada orangtuanya dan sempat dibawa ke bidan desa.

"Setelah diurut, malamnya terasa (ada kontradiksi) sakit di badan terus dibawa ke bidan, alasan dia (pelaku Sa) gangguan pada menstruasi tapi bidan curiga kalau anak ini hamil karena bengkak pada perut dan dadanya," bebernya.

Kapolres melanjutkan, setelah dilakukan pemeriksaan di bidan pelaku disarankan agar dirujuk ke klinik untuk di USG namun saat akan dirujuk ke klinik orangtuanya pulang kembali ke rumah mengambil kartu BPJS sedangkan pelaku menunggu di bidan tadi.

“Saat menunggu orangtuanya si pelaku mondar-mandir terus dan saat mondar-mandir tadi bayinya keluar terus bayinya dibuang. Keduanya dapat dimungkinkan sebagai tersangka mengikuti hasil pemeriksaan, saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapannya.

Sementara, AZ mengaku sudah mengetahui pacarnya hamil sejak 3 bulan lalu, ia sempat kebingungan dengan kondisi pacarnya sebelum memutuskan untuk menggugurkan kandungannya. AZ mengaku memilih mengugurkan kandungan pacarnya dengan cara diurut setelah mendapatkan saran dari temannya. Karena kebingungan, akhirnya AZ mengikuti saran yang diberikan oleh temannya.

Sementara, AKP Ambarita mengatakan, tersangka Sa saat ini masih menjalani perawatan medis di salah satu rumah sakit di Pandeglang dan belum bisa memberikan keterangan.

“Saat ini tersangka atau ibu si bayi masih dalam perawatan intensif di Rumah Sakit Pandeglang dan diasistensi oleh P2TP2A selain oleh kami,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, warga Kampung Kahuripan, Desa Sukadame, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, dihebohkan dengan penemuan mayat bayi di Kampung Kahuripan, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, Minggu (1/12/2019). Tubuh bayi berjenis kelamin laki-laki ini ditemukan terselip diantara tanaman hias lidah macan di pekarangan rumah salah seorang warga.

Reporter: Haji Imat
Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Ibu dan Ayah Pembuang Bayi di Pagelaran Ditetapkan Jadi Tersangka

INILAH SERANG

602 dibaca
Perbaiki Knalpot Mobil, Warga Kragilan Tewas Tersengat Listrik
979 dibaca
Kepsek dan Guru Diminta Jaga Anak dari Kekerasan dan Pelecehan Seksual

HUKUM & KRIMINAL

1372 dibaca
Soal Miras, Kabag Ops Polres Lebak : Berantas Habis
793 dibaca
132 Bandar, Pengedar dan Pemakai Narkoba Diringkus Polres Serang

POLITIK

1690 dibaca
Penjaringan Tanpa Mahar, Nuraini Kembalikan Berkas Ke Nasdem Kota Serang
944 dibaca
Pjs Bupati Serang Pastikan Penyimpanan Logistik Pilkada Aman

PENDIDIKAN

1964 dibaca
Sekolah Umum dan Sekolah Agama Jangan di Jadikan Pilihan
2384 dibaca
Pemberhentian Ketua STKIP SB Tanpa Prosedur yang Benar
Top