Sabtu, 14 Desember 2024

Home Industri Ekstasi di Tangerang Digerebek Polisi

Rabu, 17 Mar 2021 | 14:51 WIB - Tangerang Hukum & Kriminal

lBC, Tangerang - Jajaran Polresta Tangerang Polda Banten menggerebek sebuah rumah kontrakan di Perumahan Mekar Sari 2, Kelurahan Mekar Bakti, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang pada Selasa, 16 Maret 2021 sekira pukul 07 malam. Dalam penggrebekan itu, polisi mengamankan 2 orang pria yakni RA (33 tahun) dan MNK (24 tahun) dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Penggerebekan dilakukan karena rumah itu diduga dijadikan sebagai tempat memproduksi narkoba jenis ekstasi. Dalam penggrebekan itu, polisi mengamankan 9 jenis obat-obatan diduga ekstasi.

"Kami juga mengamankan beberapa bahan yang diduga merupakan bahan baku membuat ekstasi," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro pada Rabu, 17 Maret 2021.

Wahyu yang juga sempat mendatangi lokasi menyebut, 9 jenis atau merek ekstasi itu terdiri dari ekstasi merek punisher abu-abu sebanyak 290 butir, merek henieken biru sebanyak 577 butir, henieken merah sebanyak 624 butir, shell hijau sebanyak 208 butir, henieken hijau sebanyak 27  butir, piramid alien sebanyak 30 butir, logo barca sebanyak 40 butir, logo barca navy sebanyak 50 butir, dan merek granat biru sebanyak 4 butir.

"Dengan jumlah total sebanyak 1.850 butir ekstasi berbagai jenis atau merek," ujar Wahyu.

Wahyu menjelaskan, pengerebekan berawal dari kecurigaan polisi dengan kendaraan roda empat jenis sedan yang diparkir tidak jauh dari rumah yang digerebek. Saat didekati, 2 orang yang berada di dalam mobil yakni tersangka RA dan MNK membuang 2 bungkus plastik yang ternyata berisi 200 butir ekstasi.

Petugas pun kemudian mengamankan kedua tersangka dan melakukan interogasi. Kedua tersangka kemudian mengaku bahwa ekstasi baru saja diambil dari rumah yang dijadikan tempat produksi ekstasi.

Wahyu menambahkan, kasus masih dikembangkan bekerjasama dengan Ditresnarkoba Polda Banten dan Badan Narkotika Nasional  Provinsi (BNNP). Selain itu, pihaknya juga akan membawa bahan-bahan yang ditemukan tersebut ke Laboratorium Forensik Mabes Polri.

Dari penggerebekan itu diamankan barang bukti pil ekstasi sebanyak 1.850 butir berbagai jenis dan merk, alat pembuat (Prekursor), timbangan, alkohol, dan bahan serta perangkat lain yang patut diduga untuk membuat ekstasi.

"Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," tandasnya.[Rls/Ars]

Redaktur: Guntur Muzijat
Bagikan:

KOMENTAR

Home Industri Ekstasi di Tangerang Digerebek Polisi

INILAH SERANG

965 dibaca
Pandji Wajibkan SD dan SMP Laksanakan Ektrakurikuler Pencak Silat
842 dibaca
Warga Kibin Ditemukan Tewas Dipinggir Jalan

HUKUM & KRIMINAL

847 dibaca
Dua Pemuda Pengangguran Nekat Jualan Sabu, Ditangkap Polisi Deh
93 dibaca
Resmob Polres Serang Ungkap Pencurian 4 Ekor Kambing

POLITIK

5918 dibaca
Andiara Raih Suara Terbanyak Calon DPD Dapil Banten, Anak Gubernur Gagal
1053 dibaca
Ucapan Terima Kasih Warga, Ratu Tatu Dihadiahi Bontot Pontang

PENDIDIKAN

903 dibaca
Lepas KKN UPG di Kabupaten Serang, Andika Minta Mahasiswa Dorong Ekonomi Digital
1670 dibaca
Dilema Jokowi di Full Day School
Top