Jumat, 21 Maret 2025

Hendak Transaksi, Pengedar Sabu Diamankan Polisi  

[foto ilustrasi/net]
Jumat, 09 Okt 2020 | 14:55 WIB - Serang Hukum & Kriminal

lBC, Serang - Personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Kota berhasil mengamankan seorang warga yang akan bertransaksi sabu di sekitaran SPBU Pelamunan Jalan Raya Serang - Cilegon, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang. Sedangkan satu warga lainnya, yang diketahui sebagai pembeli berhasil melarikan diri.

Dari tersangka YS (32 tahun), warga Kelurahan Kagungan, Kecamatan Serang, Kota Serang, diamankan barang bukti 2 paket yang diduga sabu. Selain 2 paket sabu, petugas juga mengamankan 1 unit handphone yang dijadikan alat kominikasi transaksi.

Kepala Satresnarkoba Iptu Shilton mengatakan tersangka YS ditangkap pada Rabu, 7 Oktober 2020 petang. Bermula dari kecurigaan personil Satnarkoba Unit 2 langsung yang tengah melakukan patroli rutin di Jalan Raya Serang-Cilegon. Saat petugas mendekati, kedua pelaku berusaha kabur namun tersangka YS berhasil diamankan.

"Saat digeledah tidak ditemukan barang bukti sabu di tubuh tersangka. Karena kondisi korban mencurigakan, petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan berhasil menemukan satu plastik bening berisi sabu yang disembunyikan dalam kantong celana di dalam lemari pakaian," terang Kasat didampingi Kanit 2 Ipda M Nurul Anwar Huda kepada wartawan pada Jumat, 9 Oktober 2020.

Dari temuan itu, lanjut Shilton, pihaknya langsung melakukan pengembangan dan berhasil mendapat pengakuan dari tersangka YS jika dirinya telah membuang satu paket sabu sebelum ditangkap. Berbekal dari pengakuan tersebut, petugas mendatangi lokasi dan berhasil menemukan satu paket di bibir tembok drainase.

"Dari pengakuan tersangka, tersangka YS mendapat barang dari RB (DPO) warga Kota Serang dan akan dijual kepada pembeli. RB sudah kami cari di rumahnya namun belum berhasil kita tangkap," kata Shilton.

Kepada petugas, tersangka YS juga mengakui sudah dua kali dua kali menjual sabu. Setiap paket sabu yang dibeli dari RB itu sebenarnya hanya satu paket. Namun karena ingin mendapatkan keuntungan yang lebih banyak, tersangka YS membagi dua menjadi paket sabu dan menjualnya.

"Saya sudah dua kali menjalankan bisnis sabu.  Sebelum saya jual kepada konsumen, sabu yang didapat dari RB, saya betrix (kurangi) dulu di rumah. Sabu hasil ngebetrix lalu disimpan plastik klip untuk mendapat keuntungan 2 kali lipat. Kadang untuk saya pakai sendiri, kadang saya jual juga," akunya.

Reporter: Haji Imat
Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Hendak Transaksi, Pengedar Sabu Diamankan Polisi  

INILAH SERANG

1224 dibaca
Pemkab Serang Optimis Pertahankan Nilai SAKIP Predikat A
879 dibaca
Wagub Banten Minta Atensi Khusus Industri Soal Penyerapan Tenaga Kerja Lokal

HUKUM & KRIMINAL

1977 dibaca
Korupsi Genset, Kejati Tahan Kadinkes Banten dan Dua Pengusaha
777 dibaca
Patroli PPKM Darurat, Polsek Ciruas Amankan 10 Dirigen Minuman Tuak

POLITIK

260 dibaca
Calon Bupati Serang Andika Target Perbanyak RTH untuk Kesehatan Lingkungan dan M...
1543 dibaca
Pilkada Serang 2020, Ada Kemungkinan PPP Usung Tatu Chasanah

PENDIDIKAN

1371 dibaca
Pemkab Serang Target 4 SDN Terdampak Jalan Tol Dibangun Tahun Ini
1651 dibaca
SMP 13 Wakili Banten Lomba Sekolah Sehat Nasional
Top