Jumat, 04 Oktober 2024

Hasil Pleno Rekomendasi Bawaslu, Cawagub Banten Embay Dijatuhi Sanksi

Embay Mulya Syarief saat debat terbuka putaran kedua Pilkada Banten 2017 dilaksanakan di Pusat Perfilman Nasional Usmar Ismail, Jalan Hr Rasuna Said Kav. C No. 22, Karet Kuningan, Setiabudi, Karet Kuningan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta pada Minggu, 29 Januari 2017. (Foto Ist)
Minggu, 05 Feb 2017 | 00:56 WIB - Banten Serang Politik

IB, Serang—Cawagub Banten nomor urut 2 Embay Mulya Syarief dijatuhi sanksi hukuman atas rekomendasi Bawaslu Banten. Sebab, Embay melanggar tata cara kampanye saat debat publik putaran kedua, yang diselenggarakan di Gedung Pusat Perfilman Usmar Ismail, Jakarta pada Minggu, 25 Januari lalu.

“Ya, kita sudah putuskan dalam rapat pleno tentang dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Calon Wakil Gubernur Banten Embay Mulya Syarief. Kita putuskan dalam pleno hari Kamis (2 Februari) merekomendasikan agar dijatuhkan sanksi,” kata Ketua Bawaslu Banten Pramono U Tantowi menjawab pertanyaan wartawan pada Sabtu, 4 Februari 2017.

Dijelaskan Pramono, bahwa setelah diputuskan dalam rapat pleno Embay Mulya Syarief pada, Jumat 3 Februari surat dikirimkan ke KPU Banten.  “Suratnya pun sudah kita kirimkan kepada KPU Banten untuk ditindaklanjuti,” ucap Pramono.

Kesalahan Embay Mulya Syarief, sebut Pramono, dalam debat terbuka tersebut menyerang pribadi calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Wahidin Halim-Andika Hazrumy. Dalam debat sudah jelas diatur pada Pasal 66 dan 74 Peraturan KPU RI No. 7 tahun 2015 tentang kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan/atau walikota dan wakil wakil walikota.

“Jadi bukan berdasarkan laporan, tapi temuan Bawaslu karena saat debat itu kita hadir. Rekomendasi sanksi pun dijatuhkan kepada Tim Kampanye Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Rano Karno dan Embya Mulya Syarief,” beber Pramono.

Kesalahan tim kampanye, Pramono juga menyebutkan, yakni pada saat debat terbuka itu tim pendukung mengacung-acungkan tanda gambar pasangan calon. “Ini jelas melanggar karena sudah disepakati saat yel yel tidak boleh membawa dan menampilkan gambar pasangan calon,” jelas Pramono.

Atas rekomendasi sanksi yang diberikan Bawaslu Ketua KPU Banten Agus Supriyatna ketika dikonfirmasi mengakui telah menerima surat tersebut. “Yah, kita sudah menerima surat rekomendasi dari bawaslu. Sekarang kita pelajari untuk menindaklanjutinya,” ujar Agus.

Agus menyebutkan, untuk menindaklanjuti rekomendasi bawaslu tersebut, KPU akan membahasnya dalam rapat-rapat pleno. “Kita sudah jadwalkan rapat pleno pembahasan rekomendasi bawaslu pada hari Senin (6 Februari). Jadi, dalam pleno itu nanti diputuskan sanksi apa yang akan diberikan kepada Pak Embay,” ucap Agus.

Debat terbuka putaran kedua  Pilkada Banten 2017 dilaksanakan di  Pusat Perfilman Nasional Usmar Ismail, Jalan  Hr Rasuna Said Kav. C No. 22, Karet Kuningan, Setiabudi, Karet Kuningan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta pada Minggu, 29 Januari 2017 sekitar pukul 15.30-17.00 WIB. Acara ini disiarkan langsung oleh TV One. Dalam debat itu pada sesi terakhir, Embay menyerang pribadi Wahidin dan Andika.

Reporter: Syafril Elain
Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Hasil Pleno Rekomendasi Bawaslu, Cawagub Banten Embay Dijatuhi Sanksi

BERITA TERKAIT

kpu dewan

INILAH SERANG

2646 dibaca
Amankan 6 Mobil Curian, 4 Tersangka Dibekuk dan 2 Penadah
641 dibaca
Bupati Serang Ingin PSBB Parsial

HUKUM & KRIMINAL

1240 dibaca
Waduh, 3 Tersangka Pengedar Madu Palsu Diamankan Polisi

POLITIK

1582 dibaca
Ansor Banten Nilai Andika Tokoh Muda yang Patut Diteladani
Top