IBC, SERANG - Sebanyak 148 pengendara roda dua dan empat ditilang petugas dalam Operasi Zebra Kalimaya 2020, Selasa (27/10/2020). Para pengendara yang didominasi roda dua tersebut ditilang karena melanggar aturan berlalu lintas.
KBO Ditlantas Polda Banten Kompol Kamarul Wahyudi mengatakan, menginjak Hari kedua Operasi Zebra Kalimaya 2020, Direktorat Lalulintas Polda Banten dan jajarannya menilang 148 pelanggar lalulintas.
"Kami mencatat ada 468 pelanggaran, namun yang kami berikan tindakan tilang sebanyak 148. Sisanya kami berikan teguran," ujarnya.
Dari jumlah itu lanjut Kamarul, pengendara roda dua paling mendominasi kena tilang, dengan rincian sebanyak 129 pengendara motor dan pengendara mobil penumpang sebanyak 12, serta mobil angkutan barang 7.
Kamarul juga menuturkan, dari hasil penjaringan dihari kedua operasi diamankan barang bukti berupa 29 lembar SIM dan 119 STNK dari pelanggar.
Lebih lanjut Kamarul menjelaskan, berkaca pada tahun lalu, jumlah pelanggaran pada Operasi Zebara Kalimaya 2020 mengalami penurunan yang cukup signifikan.
"Kalau penurunannya sekitar -75,88% yang terjadi pada tahun ini. Kalau tahun lalu, pelanggaran tercatat sebanyak 1.940 kasus," katanya.
Ia memerintahkan kepada seluruh personelnya agar tetap mematuhi protokol kesehatan saat menjalankan Oprasi Zebra Kalimaya tahun 2020.
“Polri utamakan tindakan preemtif dan preventif, selain itu personel juga mengedukasi masyarakat untuk tetap mematuhi protokol menggunakan masker saat beraktifitas diluar rumah,” pungkasnya.
Operasi Zebra Kalimaya untuk tahun ini sangat berbeda dengan Operasi Zebra tahun lalu. Para petugas yang terlibat Operasi saat ini selain melaksanakan penertiban masyarakat ke arah kepatuhan terhadap Undang-Undang Lalulintas juga melaksanakan pengawasan dan penertiban pengemudi kendaraan terhadap kepatuhan Protokol Kesehatan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid 19 di jalan. (rls)***