Kamis, 20 Maret 2025

Gibran Disebut Dalam Kasus Bansos

Gibran Rakabuming/foto/pikiran-rakyat.com
Senin, 21 Des 2020 | 18:48 WIB - Nasional Hukum & Kriminal

IBC, JAKARTA - Gibran Rakabuming disebut-sebut dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 yang menjerat Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengusut siapa pun pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

"Kami memastikan setiap informasi akan digali dan dikonfirmasi pada saksi-saksi yang diperiksa," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, dilansir dari Jpnn.com Senin (21/12/2020).

Dalam laporan majalah Tempo, putra Presiden Joko Widodo itu merekomendasikan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) sebagai vendor untuk pengadaan tas kain untuk Bansos Covid-19.

Fikri juga menyebutkan pihaknya membuka kemungkinan untuk meminta keterangan dari berbagai pihak, termasuk, Sritex.

"Saat ini proses penyidikan dan penyelesaian berkas perkara tersebut masih terus berlangsung. Penyidik masih akan melengkapi bukti, data dan informasi dengan memanggil dan memeriksa sejumlah saksi," jelas Fikri.

Dalam laporan majalah Tempo, PT Sritex diduga menerima rekomendasi khusus dari anak Presiden Joko Widodo. Namun demikian, perseroan menyatakan partisipasi dalam program tersebut dimulai dari pertemuan antara pihak Kemensos dan perseroan.

"Sritex mendapatkan pesanan goodie bag bansos setelah di-approach oleh pihak Kemensos. Pada saat itu kami disampaikan bahwa kebutuhannya mendesak alias urgent," kata Head of Corporate Communication PT Sritex) Joy Citradewi, Minggu (20/12).

Namun demikian, PT Sritex mengaku mendapatkan order goodie bag bansos dari Kemensos sekitar sebulan setelah pandemi Covid-19.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan virus corona (Covid-19)

Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.

Selaku penerima, Juliari, Adi dan Matheus dijerat Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, selaku pemberi, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (JPNN/IBC)***

Redaktur: Nunu
Bagikan:

KOMENTAR

Gibran Disebut Dalam Kasus Bansos

BERITA TERKAIT

INILAH SERANG

1091 dibaca
Banten Luncurkan Gerakan Sadar Adminduk
846 dibaca
Warung Tersambar Petir, Rafiudin Dilarikan ke Puskesmas

HUKUM & KRIMINAL

898 dibaca
Tak Jera, Residivis Ini Kembali Ditangkap Kedapatan Konsumsi Sabu
4625 dibaca
Sidang SIM dan STNK di Kejari Cilegon Dikeluhkan Warga

POLITIK

349 dibaca
Kuasai Masalah, Inilah Visi Misi Airin di Pilkada Banten
2944 dibaca
Calon Anggota DPRD Kabupaten Serang Terpilih dari PKB Dibatalkan

PENDIDIKAN

435 dibaca
Bunda PAUD Banten Apresiasi Mulok Pencak Silat di SD
1449 dibaca
Pendidikan Berkualitas Harus Menjadi Prioritas
Top