Kamis, 23 Januari 2025

Gerebek Judi Sabung Ayam, Polres Serang Tetapkan Tiga Tersangka

[Foto Ilustrasi/Net]
Selasa, 04 Jul 2023 | 13:32 WIB - Hukum & Kriminal

lBC, Serang - Penyambung ayam kocar-kacir saat personil Unit Jatanras Polres Serang menggerebek arena adu ayam di Kampung Kitopong, Desa Kibin, Kecamatan Kibin Kabupaten Serang. Tiga penyambung ayam yang terjebak dalam penggerebekan berhasil diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiga warga itu, NH (32 tahun) warga Kecamatan Banjarejo, Kabupaten Blora, AB (27 tahun) warga Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang dan IS (51 tahun) warga Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang.

Selain itu, dari arena judi adu ayam juga diamankan 2 ekor ayam jago, 3 kisa ayam, 2 kurungan ayam, 2 jam dinding serta uang taruhan sebanyak Rp 1,4 juta.

Wakapolres Serang Kompol Rifki Seftirian menjelaskan penggerebekan arena sabung ayam di Kecamatan Kibin dilakukan pada Minggu (2/7) sekitar pukul 17.00.

"Awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada judi sabung ayam di Desa Kibin setiap akhir pekan," ungkap Wakapolres didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza kepada wartawan pada Selasa, 4 Juli 2023.

Berbekal dari informasi tersebut, lanjut Wakapolres, Kasatreskim menerjunkan personil Unit Jatanras yang dipimpin Ipda M Aqlizar Akbar Saidi melakukan pendalaman informasi dan kemudian melakukan penggerebegan.

"Ada tiga warga yang kami amankan dan ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka," terang Rifki Seftirian.

Menurut Wakapolres, dari pemeriksaan juga diketahui jika NH berperan sebagai pengepul uang taruhan. Dari perannya ini tersangka NH mendapat fee sebesar Rp 200 ribu dari setiap putaran. Sementara dua warga lainnya adalah penyabung ayam.

"Jadi sebelum adu ayam dimulai, setiap penyabung ayam memberikan uang taruhan kepada NH. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 303 tentang perjudian," tandasnya.

Wakapolres mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan perjudian apapun bentuknya. Pasalnya, dirinya tidak mentoleransi dan akan menindak tegas siapapun dan akan memproses sesuai hukum yang berlaku.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak berjudi, apapun bentuknya. Kami tidak mentolerir dan akan menindak tegas siapapun pelakunya," tegasnya.

Reporter: Haji Imat
Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Gerebek Judi Sabung Ayam, Polres Serang Tetapkan Tiga Tersangka

INILAH SERANG

984 dibaca
Penilaian KI Banten Kabupaten Serang Berpotensi Paling Informatif
832 dibaca
Kontingen PON XX Banten Dibubarkan, Andika: Kalian Pejuang, Kami Bangga!

HUKUM & KRIMINAL

1972 dibaca
Empat Tersangka Mafia Tanah Mangkir dari Panggilan Polda Banten
1374 dibaca
Sabu 2,5 Kg dan 51 Pil Ekstasi Siap Edar di Tangsel Diamankan

POLITIK

1607 dibaca
Kalah Pilgub DKI, Golkar: Pahit, Tapi Bukan Kiamat
2634 dibaca
Ishak Newton Dampingi Ali Hanafiah Jalankan Roda Organisasi KNPI Banten

PENDIDIKAN

947 dibaca
Dukung PTM, BPBD Kabupaten Serang Bagikan 20 Ribu Masker
771 dibaca
Dindikbud Kabupaten Serang Buka PPDB Sekolah Dasar, Ini Jadwalnya
Top