Senin, 02 Desember 2024

Gerebeg Rumah Pengedar, Polres Serang Amankan Tersangka dan 15 Paket Sabu

Ilustrasi sabu-sabu
Jumat, 29 Okt 2021 | 15:15 WIB - Serang Hukum & Kriminal

lBC, Serang - Sebuah rumah di Komplek Bukit Ciracas Permai, Kelurahan/Kecamatan Serang, Kota Serang yang dihuni pengedar narkoba digerebeg personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang. 

Dalam penggerebekan tersebut petugas berhasil mengamankan SM (22), salah seorang pengedar narkoba jenis sabu. Saat ditangkap, tersangka diduga akan membuang barang bukti 15 paket sabu yang disimpan dalam tas hitam. Saat ini, tersangka berikut barang bukti nya ditahan di Mapolres Serang.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan tersangka pengedar sabu ditangkap pada Rabu (27/10) sekitar sore. Penyergapan dilakukan setelah Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana mendapatkan informasi dari warga setempat.

"Penangkapan ini merupakan tindaklanjut dari laporan masyarakat bahwa di lingkungannya disinyalir ada peredaran narkoba," ungkap Kapolres didampingi Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu kepada wartawan pada Jum'at, 29 Oktober 2021.

Berbekal dari informasi tersebut tim satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 17:00 WIB, dilakukan penggerebegan terhadap rumah yang dicurigai ditempati pengedar narkoba dan berhasil mengamankan tersangka SM.

"Tersangka SM mengetahui kedatangan petugas dan berusaha membuang tas hitam yang isinya 15 paket. Namun aksi tersangka berhasil diketahui dan langsung diamankan petugas. Jadi barang bukti sabu diamankan masih dalam genggaman tersangka," kata Kapolres.

Sementara Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu menambahkan bahwa tersangka mendapatkan sabu dari bandar yang mengaku bernama Iwan warga Kota Serang. Tersangka mengaku mendapat kiriman sabu dari Iwan (DPO) pada Sabtu (23/10).

"Tersangka SM tidak menerima secara langsung namun mengambil di lokasi yang sudah ditentukan oleh sang bandar di pinggir jalan di daerah Ciomas, Kabupaten Serang. Tersangka menerima puluhan paket namun sebagian telah laku terjual dan tersisa 15 paket," tambah Michael.

Dari keterangan tersangka, kata Kasat, tersangka SM mengaku sudah 1 bulan menjalankan bisnis sabu. Selain dapat mengkonsumi gratis, tersangka juga mendapatkan keuntungan yang dipergunakan untuk kebutuhan sehari hari.

"Jadi bisnis haram ini diakui sudah berjalan satu bulan. Selain dapat menggunakan, tersangka juga mendapatkan keuntungan yang dipergunakan untuk keperluan sehari hari," terang Kasatresnarkoba.

Dalam kesempatan itu, Kapolres menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu anggotanya dalam mengungkap kasus peredaran narkoba. Kapolres berharap agar sinergitas yang telah terjalin ini dapat ditingkatkan agar pihaknya dapat mempersempit ruang gerak para pengedar narkoba.

"Kepada masyarakat, kami ingatkan agar tidak bersentuhan dengan dengan narkoba sebab pihaknya tidak akan mentolerir dan akan menindak tegas. Ini sudah komitmen kami," tegas AKBP Yudha Satria.

Reporter: Haji Imat
Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Gerebeg Rumah Pengedar, Polres Serang Amankan Tersangka dan 15 Paket Sabu

INILAH SERANG

1588 dibaca
Rumah Rampung Dibangun, Warga: Terima Kasih Ibu Bupati Serang
1432 dibaca
Gubernur Siap Bangun Pendidikan di Banten Lebih Baik

HUKUM & KRIMINAL

955 dibaca
Lama Menduda Kakek di Carenang Diduga Lakukan Rudapaksa Gadis Disabilitas
1444 dibaca
Dua Bulan Buron, Dua Perampok Spesialis Ruko Dilumpuhkan dengan Timah Panas

POLITIK

1851 dibaca
Mantan Napi Dilarang Nyaleg, Ketua DPRD Banten Sebut KPU Lampaui Batas
5865 dibaca
PWNU Mengaku Malu Sedikit Jokowi-Ma’ruf Kalah di Banten

PENDIDIKAN

1747 dibaca
Sebut Sekolah dan Warga Lebak Gaptek, Ini Klarifikasi Pejabat Kominfo Banten
Top