Minggu, 19 Januari 2025

Gerebeg Pengedar saat Asyik Isap Sabu, Polres Serang Amankan 39 Paket

[Foto Ilustrasi/Net]
Rabu, 10 Jul 2024 | 21:41 WIB - Hukum & Kriminal

lBC, Serang - Asyik mengisap sabu di dalam bangunan bekas toko kelontongan milik tetangga di Kampung Kedaleman, Desa Ketos, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, MN (34 tahun) pengedar sabu digerebeg personil Satresnarkoba Polres Serang.

Dari tersangka warga Kelurahan Panjang Selatan, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung ini, petugas mengamankan barang bukti 39 paket sabu siap edar seberat 14,36 gram, timbangan digital serta plastik klip.

Plt Kasatresnarkoba Kompol Ali Rahman CP mengatakan tersangka MN ditangkap pada Sabtu (7/7) sore. Ali Rahman mengatakan tersangka MN merupakan pengedar narkoba di wilayah hukum yang masuk dalam target penangkapan Tim Satresnarkoba.

"Tersangka MN merupakan residivis jebolan lapas di Lampung dan sudah menjadi target penangkapan Tim Satresnarkoba karena diketahui mengedarkan sabu di wilayah hukum Polres Serang," ungkap Ali Rahman kepada wartawan pada Rabu 10 Juli 2024.

Ali menjelaskan terungkapnya kasus peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Kibin ini, merupakan tindaklanjut dari informasi masyarakat yang diperoleh anggota Satresnarkoba Polres Serang.

"Berbekal informasi dari masyarakat itu, dipimpin Iptu Rian Jaya Surana kemudian melakukan pendalaman informasi," kata Kompol Ali Rahman CP yang juga menjabat Wakapolres Serang.

Kapolres mengatakan sekitar pukul 15.00, tersangka yang menghisap sabu di dalam bangunan toko kelontongan langsung diamankan. Pada proses penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan dan ditemukan 39 paket di atas lantai serta timbangan digital. 

"Sambil menghisap sabu, tersangka MN juga diduga baru saja selesai mempeking sabu dalam kemasan plastik kecil," tutur Ali Rahman.

Wakapolres mengatakan dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku baru 2 bulan melakukan bisnis sabu. Bisnis haram itu terpaksa dilakukan karena tersangka yang mengaku hanya buruh serabutan butuh uang untuk biaya hidup.

"Puluhan paket sabu itu didapat dari seorang bandar berinisial AU (DPO) yang mengaku warga Tanah Abang, namun dirinya tidak mengetahui secara pasti lokasi tempat tinggalnya karena transaksi dan pengambilan barang tidak secara langsung," terangnya.

"Tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo 113  ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara," tandasnya.

Reporter: Haji Imat
Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Gerebeg Pengedar saat Asyik Isap Sabu, Polres Serang Amankan 39 Paket

INILAH SERANG

1526 dibaca
38 Mahasiswa Penerima Beasiswa Pemkab Serang Mulai Bekerja
1659 dibaca
Korban Gempa Terima Bantuan dari Kapolsek Pamarayan

HUKUM & KRIMINAL

1515 dibaca
Curi Motor Tetangga, Gilang dan Penadah Dicokok Polisi
1985 dibaca
Belasan Kali Lakukan Aksi, Dua Residivis Curanmor Diringkus

POLITIK

1762 dibaca
Keren, Ketua Himapol Indonesia Ternyata Asal Lebak
1687 dibaca
Andika, Satu-satunya Ketua Karang Taruna di Indonesia yang Jadi Kepala Daerah

PENDIDIKAN

1114 dibaca
Dorong Pembentukan Gugus Tugas PAUD HI, Wagub Banten Siapkan Pergub
1316 dibaca
Andika: Kerjasama 3 Pihak Bisa Tuntaskan Pengangguran di Banten
Top