Rabu, 15 Januari 2025

Gerebeg Pengedar, Personil Polres Pandeglang Amankan 84 Paket Sabu

Ilustrasi/Net
Selasa, 08 Agt 2023 | 20:13 WIB - Pandeglang Hukum & Kriminal HEADLINE

lBC, Pandeglang - Sedang asyik hisap sabu dalam kamar tidur, YW alias Wanda alias Boy (35 tahun) digerebeg personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pandeglang.

Dari dalam kamar tidur tersebut, petugas mengamankan barang bukti 84 paket sabu yang disembunyikan dalam dompet. Selain puluhan paket sabu, turut diamankan seperangkat alat hisap sabu (bong).

Kasatresnarkoba Polres Pandeglang AKP Ilman Robiana menjelaskan tersangka yang diketahui sebagai pengedar ini ditangkap di rumahnya di Desa Kadulimus, Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang pada Kamis (3/8) malam.

"Penangkapan pengedar sabu ini merupakan tindaklanjut dari informasi masyarakat yang curiga tersangka mengedarkan narkoba," kata Ilman Robiana kepada wartawan pada Selasa, 8 Agustus 2013.

Dari informasi tersebut, kata Ilman, Tim Satresnarkoba kemudian bergerak ke lokasi yang dicurigai sebagai tempat tinggal tersangka. Sekitar pukul 23.00, setelah diyakini tersangka berada dalam rumah, petugas kemudian melakukan penggerebegan.

"Saat dilakukan penangkapan, tersangka sedang menghisap sabu di dalam kamar. Di samping tersangka ditemukan tas kecil yang berisi 84 paket sabu. Tersangka berikut barang bukti selanjutnya diamankan ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan," jelasnya.

Dalam pemeriksaan, tersangka Wanda mengakui jika puluhan paket yang ada dalam tas ada sabu miliknya. Barang haram tersebut diakui didapat dari AC (DPO) warga Kabupaten Lebak. "Ngakunya beli dari AC warga Lebak tapi tersangka tidak mengetahui tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan di jalanan," terang Ilman.

Bisnis jual beli sabu ini diakui tersangka sudah berjalan selama 2 bulan. Bisnis haram itu terpaksa dilakukan karena tersangka YW mengaku tidak memiliki pekerjaan dan keuntungan dari menjual narkoba tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. ”Selain mendapat keuntungan dari menjual sabu, tersangka juga bisa menggunakan sabu dagangannya secara gratis," tandasnya.

Akibat dari perbuatannya ini, tersangka YW dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Reporter: Haji Imat
Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Gerebeg Pengedar, Personil Polres Pandeglang Amankan 84 Paket Sabu

INILAH SERANG

521 dibaca
Forkopimda Kabupaten Serang Soroti Empat Isu Strategis Jelang Libur Nataru
731 dibaca
Kurban Bagian Gotong Royong Tingkatkan Ekonomi Peternak Plasma

HUKUM & KRIMINAL

1683 dibaca
Puluhan Pengedar dan Pengguna Narkoba di Tangkap Petugas Polda Banten
979 dibaca
Baru Sebulan, Pengedar Sabu Dicokok Polisi

POLITIK

1498 dibaca
KPU Lebak : PPK Harus Siap Kelola dan Distribusi Logistik
1317 dibaca
Belum Dapatkan Sekretariat, Panwaslu Lebak Tetap Jalankan Tahapan

PENDIDIKAN

663 dibaca
893 SD dan SMP di Kabupaten Serang Sudah Laksanakan PTM Terbatas
2440 dibaca
STISIP Banten Raya Komitmen Hasilkan Lulusan Berkualitas
Top