IBC, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di rumah pribadi dan rumah dinas Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, Selasa (8/12).
Upaya paksa tersebut terkait dengan penanganan kasus dugaan rasuah perihal bantuan sosial (bansos) untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek Tahun 2020. Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen bansos dari penggeledahan tersebut.
"Tim Penyidik KPK melakukan upaya paksa penggeledahan. Barang-barang yang ditemukan dan diamankan di antaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, dilansir dari CNN Indonesia, Kamis (10/12).
Ali menuturkan penyidik juga sudah menggeledah dua perusahaan yang diduga bekerja sama dengan Kementerian Sosial dalam penyaluran bansos. Hanya saja, juru bicara berlatar belakang jaksa ini mengaku belum dapat menginformasikan detail dua perusahaan yang dimaksud.
Ia menambahkan sejumlah dokumen yang diamankan tersebut akan dianalisis penyidik untuk kemudian bisa disita dengan seizin Dewan Pengawas KPK.
Dalam Undang-undang lama tentang KPK, penyitaan bisa langsung dilakukan penyidik dengan seizin pengadilan setempat, atau langsung disita dalam keadaan mendesak. Akan tetapi, setelah UU KPK diperbarui, segala bentuk penyitaan harus atas seizin Dewan Pengawas.
"Tim akan menganalisis terlebih dahulu terhadap beberapa dokumen dimaksud untuk selanjutnya segera melakukan penyitaan," kata Ali Fikri.
Dalam kasus ini KPK Menetapkan Mensos Juliari P Batubara sebagai tersangka penerima suap. Dia diduga menerima uang senilai Rp 17 miliar dari dua pelaksanaan paket untuk penanganan Covid di wilayah Jabodetabek tahun 2020. (CNN/IBC)***