lBC, Serang - Personil Subdit II Ditreskrimsus Polda Banten mengamankan AK (29 tahun) warga Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Ibu muda ini diamankan karena diduga telah menggelapkan mobil kreditan jenis Suzuki Futura 1.5 yang dijual kepada orang lain tanpa sepengetahuan pihak leasing.
Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Banten Kompol DP Ambarita mengatakan penangkapan ibu muda asal Lebak itu, bermula dari laporan PT Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia, Cabang Cilegon.
"Terkait tindak pidana Jaminan Fidusia, sebagaimana dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tetang Fidusia," katanya kepada wartawan pada Senin, 31 Juli 2023.
Ambarita menjelaskan dari keterangan yang diperolehnya, pada Oktober 2020 tersangka AK menjual mobil Suzuki Futura 1.5 berplat nomor A 8904 KG kepada orang lain tanpa sepengetahuan PT MPM. "Tanpa adanya ijin tertulis dari pihak kreditur PT MPM Finance, tersangka menjual mobilnya," jelasnya.
Meski telah dijual, Ambarita mengungkapkan AK tidak pernah membayar kewajibannya kepada PT MPM. Dalam catatan, tersangka baru membayar angsuran sebanyak 15 kali pembayaran. "Semenjak mobil tersebut dipindahtangankan, tersangka tidak melakukan angsuran pembayaran unit tersebut," ungkapnya.
Lebih lanjut, Ambarita menerangkan AK juga tidak bisa menunjukan atau mengembalikan mobil kreditan tersebut kepada PT MPM. Akibatnya perusahaan mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. "Kerugian Rp115 juta, dari kewajiban angsuran 48 kali pembayaran, dan baru angsur 15 pembayaran," terangnya.
Ambarita menegaskan saat ini tersangka telah dilakukan penahanan, dan berkas telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lebak untuk segera di sidangkan di Pengadilan Negeri Lebak. "Pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap 2 sudah hari ini (Senin 31/7, red)," tegasnya.