Rabu, 09 Oktober 2024

Gandeng Kejari, Pemkab Serang Perkuat Pencegahan Korupsi di Sekolah

[Foto Dokpim Kabupaten Serang]
Selasa, 19 Des 2023 | 19:54 WIB - Serang Pendidikan

lBC, Serang - Pemkab Serang melalui Dinas Pendididikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang menggelar Rapat Koordinasi Kepala Sekolah dan Pengawas SD-SMP di Auditorium Untirta Sindangsari, Kabupaten Serang pada Selasa, 19 Desember 2023. Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan Peringatan Hari Anti Korupsi se-Dunia (Hakordia) dengan kerja sama Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

Pada kesempatan ini, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengingatkan para kepala sekolah (kepsek) dan pengawas untuk tertib terhadap aturan perundang-undangan. "Dengan kegiatan ini, diharapkan para kepala sekolah paham dengan aturan-aturan yang ada. Misalnya tentang pungutan liar, jangan sampai dilakukan karena akan berhadapan dengan hukum," kata Tatu kepada wartawan.

Menurutnya, Pemkab Serang melalui Dindikbud harus mengutamakan pencegahan tindak pidana korupsi terhadap pendidik dan tenaga kependidikan. Para peserta yang hadir dibekali pemahaman tentang aturan hukum dari Kepala BKPSDM Surtaman, Kepala Inspektorat Rudi Suhartanto, dan Kepala Kejari Serang Muhammad Yusfidli Adhyaksana.

"Intinya, ada aturan-aturan juga yang harus dipatuhi dengan kerja kerja mereka. Agar mereka tidak keluar dari jalur, atau akibat ketidaktahuan melakukan kesalahan. Jangan masuk pada persoalan korupsi atau tindak pidana. Ini paling penting," tegas Tatu.

Kepala Dindikbud Kabupaten Serang Asep Nugrahajaya menambahkan, tindaklanjut dari rapat koordinasi ini, kepala sekolah akan menandatangani fakta integritas. "Akan dituangkan hal-hal yang berkaitan kesanggupan mengikuti aturan, dan kesiapan atas sanksi yang mungkin  didapat jika melakukan kesalahan," ujarnya.

Kepala Kejari Serang Muhammad Yusfidli Adhyaksana mengatakan, kegiatan ini merupakan kolaborasi Pemkab Serang dan Kejaksaan dalam rangkaian peringatan Hakordia. "Kami diminta memberikan poin penting bagi upaya pencegahan korupsi. Dalam lingkungan tanggungjawab dan fungsi, serta kinerja para kepala sekolah," ujarnya.

Ia menyampaikan sejumlah catatan agar kepala sekolah tidak melakukan pungutan liar di sekolah. Termasuk tidak boleh melakukan hal itu melalui jalur komite sekolah. "Kita dari Kejaksaan Negeri Serang, keinginannya upaya pencegahan ini, menjadi prioritas. Jika sampai proses hukum, itu adalah upaya terakhir," ujarnya.[Ars]

Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Gandeng Kejari, Pemkab Serang Perkuat Pencegahan Korupsi di Sekolah
dccc kpu

INILAH SERANG

256 dibaca
Bangun 52 Dahsat, DKBP3A Kabupaten Serang Klaim Ampuh Tangani Stunting  
965 dibaca
Monev SPBE, Pemkab Serang Songsong Transformasi Digital dengan Optimis

HUKUM & KRIMINAL

2857 dibaca
Bongkar Mafia Tanah, Polisi Tahan Oknum Kades Silebu Kragilan

POLITIK

720 dibaca
Pilkades Serentak 2021, Momen Percepatan Vaksinasi di Kabupaten Serang
Top