Minggu, 19 Januari 2025

Gandeng Kejari, Pemkab Serang Perkuat Pencegahan Korupsi di Sekolah

[Foto Dokpim Kabupaten Serang]
Selasa, 19 Des 2023 | 19:54 WIB - Serang Pendidikan

lBC, Serang - Pemkab Serang melalui Dinas Pendididikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang menggelar Rapat Koordinasi Kepala Sekolah dan Pengawas SD-SMP di Auditorium Untirta Sindangsari, Kabupaten Serang pada Selasa, 19 Desember 2023. Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan Peringatan Hari Anti Korupsi se-Dunia (Hakordia) dengan kerja sama Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

Pada kesempatan ini, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengingatkan para kepala sekolah (kepsek) dan pengawas untuk tertib terhadap aturan perundang-undangan. "Dengan kegiatan ini, diharapkan para kepala sekolah paham dengan aturan-aturan yang ada. Misalnya tentang pungutan liar, jangan sampai dilakukan karena akan berhadapan dengan hukum," kata Tatu kepada wartawan.

Menurutnya, Pemkab Serang melalui Dindikbud harus mengutamakan pencegahan tindak pidana korupsi terhadap pendidik dan tenaga kependidikan. Para peserta yang hadir dibekali pemahaman tentang aturan hukum dari Kepala BKPSDM Surtaman, Kepala Inspektorat Rudi Suhartanto, dan Kepala Kejari Serang Muhammad Yusfidli Adhyaksana.

"Intinya, ada aturan-aturan juga yang harus dipatuhi dengan kerja kerja mereka. Agar mereka tidak keluar dari jalur, atau akibat ketidaktahuan melakukan kesalahan. Jangan masuk pada persoalan korupsi atau tindak pidana. Ini paling penting," tegas Tatu.

Kepala Dindikbud Kabupaten Serang Asep Nugrahajaya menambahkan, tindaklanjut dari rapat koordinasi ini, kepala sekolah akan menandatangani fakta integritas. "Akan dituangkan hal-hal yang berkaitan kesanggupan mengikuti aturan, dan kesiapan atas sanksi yang mungkin  didapat jika melakukan kesalahan," ujarnya.

Kepala Kejari Serang Muhammad Yusfidli Adhyaksana mengatakan, kegiatan ini merupakan kolaborasi Pemkab Serang dan Kejaksaan dalam rangkaian peringatan Hakordia. "Kami diminta memberikan poin penting bagi upaya pencegahan korupsi. Dalam lingkungan tanggungjawab dan fungsi, serta kinerja para kepala sekolah," ujarnya.

Ia menyampaikan sejumlah catatan agar kepala sekolah tidak melakukan pungutan liar di sekolah. Termasuk tidak boleh melakukan hal itu melalui jalur komite sekolah. "Kita dari Kejaksaan Negeri Serang, keinginannya upaya pencegahan ini, menjadi prioritas. Jika sampai proses hukum, itu adalah upaya terakhir," ujarnya.[Ars]

Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Gandeng Kejari, Pemkab Serang Perkuat Pencegahan Korupsi di Sekolah

INILAH SERANG

1007 dibaca
Mau Jual Motor Hasil Curian, Khasan Ditangkap
1365 dibaca
Wagub Banten Buka Sosialiasi Bantuan Keuangan Pemerintah Desa

HUKUM & KRIMINAL

1163 dibaca
Sering Nonton Video Porno, Bocah ABG Rudapaksa Gadis Dibawah Umur
1503 dibaca
Pembeli, Kurir dan Pengedar Sabu Diringkus

POLITIK

144 dibaca
Pro Jokowi Solid Dukung Airin di Pilkada Banten
292 dibaca
Andika Hazrumy Daftar Balon Bupati Serang ke PDIP

PENDIDIKAN

3503 dibaca
Kementrian Pedidikan Berikan Bantuan Kursus Gratis di Lebak
1159 dibaca
Siswa Asal Papua Sampaikan Keluhan ke Bupati Serang
Top