Senin, 24 Maret 2025

Fraksi DPRD Sepakati Dua Raperda yang Diusulkan Bupati Serang

Ketua DPRD Bahrul Ulum disaksikan Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa dan Wakil Ketua DPRD saat menandatangi pandangan Bupati Serang dan jawaban Fraksi-fraksi atas pendapat bupati terhadap Raperda Prakarsa DPRD, pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang di gedung dewan setempat pada Kamis, 10 Februari 2022.
Jumat, 11 Feb 2022 | 09:05 WIB - Serang Politik Pemerintahan

lBC, Serang - Sebanyak sembilan Fraksi DPRD Kabupaten Serang sepakat untuk menindaklanjuti pembahasan dua (2) macam Rancangan peraturan daerah (Raperda) usulan Bupati Serang pada Panitia Khusus (Pansus) DPRD. Yakni, Raperda tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan dan Raperda tentang Pengelolaan Sungai.

Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa menyampaikan atas nama Pemerintah Kabupaten Serang terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota fraksi DPRD. “Seluruh fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Serang secara bulat bersepakat menindaklanjuti pembahasan 2 (dua) macam raperda usulan Bupati Serang,”ujar Pandji.

Hal itu di sampaikan Pandji pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang dalam rangka penyampaian jawaban bupati, atas pandangan umum fraksi DPRD terhadap raperda yang berasal dari bupati dan jawaban Fraksi DPRD atas pendapat bupati terhadap Raperda yang berasal dari DPRD di gedung dewan setempat pada Kamis, 10 Februari 2022.

Pandji memaparkan, bahwa semangat diberlakukannya otonomi daerah dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, adalah bagaimana mendekatkan aspirasi masyarakat dengan kebijakan yang dibuat oleh pemerintahan daerah. “Salah satu kebijakan tersebut dituangkan dalam bentuk peraturan daerah (perda),” terang Pandji.

Lebih lanjut Pandji memaparkan, penyampaian dua macam Raperda yang diusulkan oleh Bupati Serang merupakan upaya dalam rangka memberikan kepastian yuridis. Baik ketentuan pengaturan kebijakan yang berkaitan dengan urusan pemerintahan. “Pemerintahan wajib melakukan penyelenggaraan pangan dan penyelenggaraan pengelolaan sungai,”jelasnya.

Sebelumnya Pemkab Serang juga mendukung atas dua Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang desa wisata dan pendanaan penyelenggaraan pendidikan pesantren Prakarsa DPRD. Diharapkan, dua raperda tersebut bisa menjadi payung hukum dalam menentukan arah dan kebijakan bagi pemerintah daerah.

Rapat Paripurna yang di pimpin Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum di hadiri unsur pimpinan dan puluhan anggota dewan. Turut hadir juga Sekretaris Daerah (Sekda) Tubagus Entus Mahmud Sahiri, Asda I Nanang Supriatna, Asda III Ida Nuraida dan para Kepala OPD di lingkungan Pemkab Serang.[Ars]

Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Fraksi DPRD Sepakati Dua Raperda yang Diusulkan Bupati Serang

INILAH SERANG

937 dibaca
Polsek Carenang Siapkan Ruang Pelayanan Publik Terpadu
2842 dibaca
Komplotan Begal Ngaku Anggota Polda Banten Diringkus

HUKUM & KRIMINAL

725 dibaca
Satpol PP Kabupaten Serang Segel Tiga THM di Ciruas dan Kragilan
1073 dibaca
Sampai Tega Korupsi Dana Bansos Covid, Berapa Sih Gaji Mensos?

POLITIK

2295 dibaca
Suami Bupati Lebak Nyalon DPD RI, Apa Misinya? 
1011 dibaca
Mundur dari Ketua DPC Demokrat, Wahyu Megahita Dukung Tatu-Pandji

PENDIDIKAN

1643 dibaca
Kasus UAS SD di Pandeglang Masih Menyisakan Pertanyaan
1487 dibaca
XL- Kemendikbud Kukuhkan Komitmen Program “1000 Sekolah Broadband
Top