Jumat, 29 Maret 2024

Fitnah Keluarga Atut, Aktivis Isbatullah Alibasja Dilaporkan ke Polda Banten

Sabtu, 11 Feb 2017 | 19:47 WIB - Banten Serang Hukum & Kriminal

IB, Serang--Isbatullah Alibasja yang merupakan aktivis di Kota Cilegon dilaporkan ke Polda Banten. Laporan tersebut buntut dari postingannya di akun media sosial facebook bernama Isbatullah Alibasja atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap keluarga mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

Materi yang dilaporkan sebagai dugaan tindakan pencemaran nama baik serta penghinaan dan fitnah adalah terkait kalimat 'Rencana Jahat Dinasti Politik Atut'. Postingan status facebook itu diunggah pada 8 Februari 2017 pukul 11.52 WIB. Berikut kutipan lengkapnya:

15 FEBRUARI 2017

Jika anda membiarkan Andika melenggang menjadi wagub, maka dapat dipastikan, ia akan mengikuti jejak Atut, mamahnya. 1 periode menjadi wagub dan 2 periode menjadi gubernur, 15 tahun!

Infrastruktur dinasti politik atut sudah mapan!, karena dibangun semenjak masa Chasan Sochib. Tatu memimpin Kab.Serang, Airin di Tangsel, Tanto di Pandeglang, Jaman di Kota Serang plus Andika sebagai Wakil Gubernur jika terpilih. Anda bisa bayangkan, dinasti yg sempat goyah ketika Atut dan Wawan dicokok KPK akan bangkit kembali utk mencengkram banten puluhan tahun lamanya!.

Apakah anda akan membiarkan hal itu terjadi? di bawah cengkraman dinasti Atut yg terbukti korup, yg terbukti gagal membangun banten, yg terbukti membodohi rakyat banten?

Semua bergantung pada pilihan anda pada tanggal 15 Februari nanti? Siapa yang anda pilih menentukan nasib banten puluhan tahun kedepan!

Jangan salah pilih, coblos No.2 Rano-Embay untuk menggagalkan rencana jahat dinasti politik Atut!

Ferry Renaldi SH, selaku kuasa hukum keluarga almarhum Tb Chasan Sochib, mengatakan pihaknya sudah melaporkan tindakan tersebut ke Polda Banten pada Jumat, 10 Februari 2017. Menurutnya, pernyataan yang ditulis Isbatullah Alibasja melalui akun facebooknya merupakan tindakan pelanggaran terhadap Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik berupa penghinaan, pencemaran nama baik, dan fitnah.

"Kami sudah memberikan keterangan laporan berikut bukti-bukti atas dugaan pelanggaran UU ITE terkait pencemaran nama baik, penghinaan dan fitnah kepada keluarga/anak-anak almarhum Haji Tubagus Chasan Sochib," ujar Ferry kepada wartawan pada Sabtu, 11 Februari 2017.

Selain itu, Ferry menilai dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik serta fitnah itu sarat akan muatan politik. Sebab, dalam postingan tersbut, Isbatullah mendiskreditkan putra Ratu Atut Chosiyah yakni Andika Hazrumy sebagai calon Wakil Gubernur Banten nomor urut 1, dan mengajak memilih pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Banten nomor urut 2, Rano Karno-Embay Mulya Syarief.

"Kita sudah minta kepada pak Isbatullah Alibasja untuk meminta maaf, tapi tidak ditanggapi. apa boleh buat, terpaksa kita selesaikan ke ranah hukum," ujarnya.

Menurut Ferry, Isbatullah Alibasja dinilai melanggar Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang UU ITE pasal 27 ayat 3 junto 45 ayat 1 dengan ancaman hukuman 6 (enam) tahun penjara. [Ifal/NM]

Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Fitnah Keluarga Atut, Aktivis Isbatullah Alibasja Dilaporkan ke Polda Banten

BERITA TERKAIT

INILAH SERANG

674 dibaca
Wabup Pandji Sampaikan Tiga Raperda Usulan Bupati Serang
617 dibaca
Rakor Forkopimda, Bupati Serang Fokus Tangani Kenakalan Anak Remaja

HUKUM & KRIMINAL

1093 dibaca
Apes, Kepergok Curi HP Babak Belur Dihajar Motor Dibakar Massa
1306 dibaca
Sabu 2,5 Kg dan 51 Pil Ekstasi Siap Edar di Tangsel Diamankan

POLITIK

1125 dibaca
Polsek Tanara Deklarasi Pilkades Serentak Damai
2200 dibaca
3 Kader Golkar Banten Lolos ke Senayan, Andika Apresiasi Jaringan Relawan 

PENDIDIKAN

1232 dibaca
Tatu: Ibu Madrasah Pertama bagi Putra dan Putrinya
1713 dibaca
PMII Minta Gubernur Banten Tolak FDS
Top