Rabu, 15 Januari 2025

Enam Pengedar Tembakau Gorilla Ditangkap

(foto ilustrasi)
Kamis, 30 Mar 2017 | 19:38 WIB - Serang Hukum & Kriminal

lB, Serang--Enam anak baru gede (ABG) yang diduga sebagai pengedar tembakau gorilla diamankan petugas Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten dari berbagai tempat di Kota Serang pada Jumat, 24 Maret 2017. Keenam tersangka yang ditangkap yaitu AB, (18 tahun), FA, (18 tahun), As (17 tahun), MF (16 tahun), RS (17 tahun), dan MNH (19 tahun), dengan barang bukti 301 paket kecil tembakau gorila siap edar.

"Dua tersangka kita lakukan penahanan, sedangkan 4 lainnya tidak ditahan karena berstatus masih pelajar," ungkap Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Banten AKBP Irwansyah kepada wartawan pada Kamis, 30 Maret 2017.

Irwansyah mengatakan berawal dengan ditangkapnya AB di perumahan RSS Pemda, Cipocok Jaya, pada Jumat 24 Maret lalu sekitar pukul 15.30 WIB. Dari tangan AB, petugas mengamankan 19 paket tembakau gorila. "Yang pertama kali kita tangkap yaitu tersangka AB setelah ada informasi dari warga," ujar Irwansyah.

Dalam pengembangan, petugas mendapat informasi soal jaringan barang haram ini. Dari informasi tersebut, sekitar pukul 16.30 WIB, petugas langsung bergerak mengejar pelaku lainnya di Lingkungan Perintis 3, Ciracas, Kota Serang. Di hari yang sama sekitar pukul 16.30 WIB, petugas meringkus FA, As dan MF, di tempat kosan.

"Dari ketiga tersangka ditemukan barang bukti paketan gorilla sebanyak 143, 727 butir obat jenis Tramadol dan 21 butir obat riklona," jelasnya.

Petugas pun tak menyerah, tersangka lainnya RS dan MNH langsung dibekuk di kamar kosan yang berada di wilayah Kelapa Dua, Kelurahan Keagungan, Kota Serang pada malam harinya pada pukul  22.30 WIB. Dari tangan RS pelaku petugas mengamankan satu paket plastik besar tembakau gorila seberat 38 gram dan 71 paket kecil tembakau gorila. Sedangkan dari tangan MNH petugas mengamankan 68 paket.

"Dua pelaku sudah dilakukan penahanan, sedangkan empat pelaku tidak ditahan karena statusnya masih pelajar," katanya.

Dia menjelaskan, tembakau gorila tersebut dipesan oleh para pelaku secara online melalui media sosial instagram. Setelah memesan, temakau gorila akan diantarkan mengunakan jasa kurir pengiriman barang tanpa mencantumkan alamat, hanya nomor telepon penerima.

"Sekali pesan 25 gram dengan harga Rp2 juta. Oleh mereka temabaku gorila dicampur dengan tembakau biasa untuk di pecah dengan paket kecil dan jual perpaketnya Rp50rb," ujarnya.

Reporter: Haji Imat
Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Enam Pengedar Tembakau Gorilla Ditangkap

BERITA TERKAIT

INILAH SERANG

1771 dibaca
IMI Banten MInta Dukungan Pemprov
1210 dibaca
Kapolres dan Dandim Tinjau Lokasi Banjir di Serang Timur

HUKUM & KRIMINAL

793 dibaca
Pengedar Ganja dan Sabu, Warga Kota Serang Dicokok Polisi
2065 dibaca
Keluarga Bantah Terjaring OTT, Walikota Cilegon yang Datangi KPK

POLITIK

1524 dibaca
Dongkrak Partisipasi Pemilih, KPU Lebak Gelar Jalan Sehat
1514 dibaca
Sepi Partisipasi Calon, KPU Banten Khawatir Tingkat Partisipasi Pemilih Pilkada Lebak Menu...

PENDIDIKAN

326 dibaca
584 Peserta Ikuti Seleksi Calon Paskibraka Kabupaten Serang 2024
1945 dibaca
Diskominfosatik Kabupaten Serang Ajak IPPNU Sinergi Adakan Literasi Digital
Top