IB, Tangerang—Jajaran Polres Metro Tangerang Kota melalui Polsek Ciledug berhasil meringkus enam tersangka pengedar narkoba jenis ganja. Selain meringkus enam tersangka berinsial M, J, F, A, I, dan F tersebut polisi juga mengamankan barang bukti sebanyak 16 paket kecil, 3 (tiga) paket besar dan 6 (enam) paket garis.
Wakapolres Metro Tangerang Kota AKBP Erwin mengatakan, bahwa telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang dilakukan secara bersama-sama oleh tersangka J, F, dan M pada Selasa, 24 Januari sekita pukul 22.30 WIB di Komplek Taman Asri Lama Blok B RT.003/RW. 001, Kelurahan Cipadu Jaya, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang. Dari hasil pengambangan, Resmob Polsek Ciledug kembali mengamankan tiga tersangka yakni A, I dan F di Jalan Masjid Petukangan Utara, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
"Kita menangkap memang dari hasil laporan masyarakat sekitar, bahwa ada tiga tersangka yang melakukan penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Komplek Taman Asri Lama Blok B RT 003/RW 001, Kelurahan Cipadu Jaya, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang. Dari laporan tersebut, kita langsung melakukan penangkapan dan berhasil kita amankan tiga tersangka J, F, dan M dan barang bukti berupa ganja dari kantong para tersangka,"ungkapnya.
Hal itu diungkapkan AKBP Erwin saat melakukan pres releas di Halaman Polres Metro Tangerang Kota pada Kamis, 2 Februari 2017. Lanjut wakapolres, saat dilakukan introgasi bahwa barang bukti tersebut dari tersangka I, Resmob Polsek Ciledug langsung melakukan penangkapan I dan dilokasi juga ada tersangka A dua-duanya langsung diamankan dan berikut barang bukti 16 paket kecil yang siap diedarkan.
"Dari hasil pengembangan kita melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan F dan barang bukti 3 (tiga) paket besar dan 6 (enam) paket ukuran garis. Atas kejadian tersebut para tersangka berikut barang bukti diamankan di kantor Polsek Ciledug guna proses lebih lanjut,"terangnya.
Atas tindakan tersebut, sebut wakapolres keenam tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1), (2) Subs 111 ayat (1), (2), sub 123 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat selama 4 (empat) tahun dan paling lama 20 tahun penjara.