Minggu, 15 Desember 2024

Enam Bulan Edarkan Sabu, Akhirnya Warga Kasemen Diringkus

[Foto ilustrasi/net]
Senin, 07 Des 2020 | 17:26 WIB - Serang Hukum & Kriminal

lBC, Serang - MJ alias Lintong (39 tahun) pengedar sabu akhirnya diringkus personil Unit 2 Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Kota. Tersangka pengedar yang mengaku sudah 6 bulan melakukan bisnis sabu ini diringkus di rumahnya di Kelurahan Kasunyatan, Kecamatan Kasemen, Kota Serang pada Senin, 7 Desember 2020 dini hari.

Dalam penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti 90 paket sabu dalam tas cangklek yang disembunyikan dalam lemari pakaian. Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya yaitu 1 buah timbangan elektronik, plastik klip bening, solatip, lakban serta motor Honda Beat.

Kepala Satresnarkoba Iptu Shilton mengatakan penangkapan terhadap tersangka pengedar sabu ini merupakan awal dari informasi yang diterima dari masyarakat. Berbekal dari informasi tersebut personil Unit 2 yang dipimpin langsung Ipda M Nurul Anwar Huda bergerak melakukan penyelidikan. Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan, petugas meyakini MJ adalah pengedar narkoba.

"Sekitar pukul 03.00, petugas melakukan penyergapan di rumahnya disaat tersangka sedang tidur. Dalam penggeledahan ditemukan barang 90 paket sabu dalam tas cangklek yang disembunyikan dalam lemari pakaian. Tersangka bersama barang bukti langsung diamankan," terang Iptu Shilton kepada wartawan di kantornya.

Hasil pemeriksaan, lanjut Shilton, tersangka Lontong mengakui 90 paket sabu yang diamankan adalah miliknya yang dibeli dari seorang bandar yang ditemui di sekitar Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Tersangka yang diketahui sebagai residivis dalam kasus yang sama, juga mengaku bisnis haram ini sudah dilakukan sekitar 6 bulan.

"Bisnis jual beli sabu ini sudah dilakukan tersangka sekitar 6 bulan dengan alasan untuk biaya kebutuhan sehari-hari karena tidak memiliki pekerjaan tetap. Dari pengakuannya juga, satu paket sabu dijual ke konsumen seharga Rp600 ribu. Peredarannya masih di sekitaran Kota Serang," kata Shilton didampingi Kanit 2 Ipda M Nurul Anwar Huda.

Dalam kesempatan itu, Shilton menyampaikan terima kasihnya kepada masyarakat atas dukungan dalam pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan satuannya. Kasat menegaskan tidak memberi ampun dan peluang bagi siapa saja yang berusaha mengedarkan narkoba di wilayah hukum Polres Serang Kota.

"Tindak pidana narkotika jangan diberi ampun dan peluang, karena menyangkut masa depan bangsa dan merusak moral generasi penerus. Mari kita sama-sama memberantas dan putuskan mata rantai peredaran narkotika dan menjaga Kota Serang bebas dari narkoba dan minuman keras," tandasnya.

Reporter: Haji Imat
Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Enam Bulan Edarkan Sabu, Akhirnya Warga Kasemen Diringkus

INILAH SERANG

499 dibaca
Bupati Serang Apresiasi Peningkatan Kualitas Dokter dan Pelayanan RSDP
1214 dibaca
Dikenakan Pasal Berlapis, Polda Banten Lakukan Penahanan Terhadap Brigadir NP

HUKUM & KRIMINAL

1813 dibaca
Kader Terjaring OTT KPK, Sekjen PPP: Saya Jawab Kalau Semua Sudah Jelas
2448 dibaca
Pelaku Curanmor yang Dihajar Massa Ternyata Warga Tangerang

POLITIK

1540 dibaca
Dalih Pilgub DKI, Golkar-Hanura Bentuk Poros Jabar
150 dibaca
Pemkab Bakal Fasilitasi Pemilih Disabilitas di Pilkada Kabupaten Serang 2024

PENDIDIKAN

1475 dibaca
Pelajar Lebak : Jadikan Hoax Musuh Bersama
1951 dibaca
Saat Lounching Logo Baru UIN SMHB, Panglima Berpesan Agar Menjaga Keutuhan NKRI
Top