Senin, 07 Oktober 2024

Empat Pelaku Jambret dan Curanmor Diringkus

[Foto Haji Imat/Inilahbanten.co.id]
Kamis, 20 Sept 2018 | 11:48 WIB - Serang Hukum & Kriminal

IBC, Serang - Empat bandit jalanan yang kerap beraksi di wilayah Kecamatan Cikande berhasil diringkus Tim Reskrim Unit Polsek Cikande di tiga lokasi terpisah. Dua tersangka merupakan pelaku pencurian motor (curanmor), sementara dua lainnya merupakan tersangka spesialis jambret. Dari para tersangka diamankan barang bukti 3 unit motor, kunci T serta handphone.

Dua tersangka curanmor yaitu ES (25 tahun) warga Desa Tebing Suluh, Kecamatan Lempuing, Kabupaten Ogan Komering ilir, Palembang dan AY (39 tahun) warga Desa Nagara Batin, Kecamatan Jabung, Lampung Timur, sedangkan dua tersangka jambret yaitu Sar (16 tahun) dan Sap (19 tahun) keduanya warga Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.

"Keempat tersangka ditangkap di tiga lokasi berbeda masih di wilayah Kecamatan Cikande pada tanggal 8 dan 10 September kemarin. Dua pelaku curanmor berstatus DPO dan masih dalam pengejaran petugas Unit Reskrim," ungkap Kapolsek Cikande, Kompol Kosasih saat ekspose di Mapolsek Cikande pada Kamis, 20 September 2018.

Dikatakan Kapolsek, tersangka ES melakukan aksi pencurian motor Honda Beat A 3171GM milik Ilham Alamsyah, saat parkir di halaman RM Bebek Endut di Jalan Raya Serang - Jakarta, Desa Parigi, Kecamatan Cikande, Kamis 6 September 2018 sekitar pukul 21.00 WIB. Dari rekaman CCTV, petugas berhasil mengidentifikasi dan berhasil meringkus tersanga ES di rumah kontrakannya di Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang pada Senin, 10 September 2018.

"Selain menangkap tersangka, petugas juga berhasil mendapatkan motor korban yang sudah dicopot plat nopolnya," terang Kapolsek didampingi Panit Reskrim Iptu Dadang Syaefullah.

Lebihlanjut Kapolsek menjelaskan tersangka AY ditangkap oleh petugas yang sedang patroli saat akan kabur, sedangkan tersangka lainnya berhasil membawa kabur motor Honda Beat A 2949 EA milik Nalom P Gultom, di areal parkir Koperasi Maju Bersama di Desa Tambak, Kecamatan Kibin pada Sabtu 8 September 2019. Dari tersangka AY ini diamankan barang bukti kunci T dan motor Honda Beat yang dijadikan sarana pencurian.

"Tersangka AY berhasil diamankan petugas yang sedang patroli setelah ditinggal rekannya. Saat ini petugas masih melakukan pengejaran terhadap tersangka yang identitasnya sudah kita dapatkan," kata Kapolsek.

Sementara dua tersangka jambret, lanjut Kapolsek, ditangkap usai melakukan aksi di Jalan Raya Serang - Jakarta, depan PT Kedaung, Kecamatan Cikande, Sabtu 8 September 2018 sekitar pukul 14.00 WIB. Dari tersangka, petugas mengamankan barang bukti handphone serta motor yang digunakan sebagai alat kejahatan.

"Dari pengakuan tersangka Sap, dirinya sudah melakukan aksi jambret sebanyak tujuh kali. Sebagian besar dilakukan di Kawasan Industri Cikande dengan sasarah buruh. Dalam aksinya, pelaku mengancam korban dengan menggunakan clurit," ucapnya. 

Reporter: Haji Imat
Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Empat Pelaku Jambret dan Curanmor Diringkus
kpu

INILAH SERANG

304 dibaca
Paguyuban Peguron Diminta Jaga Stabilitas Daerah
557 dibaca
Cegah dan Tanggulangi Tipikor, Pemkab Serang Gandeng Kejari Serang

HUKUM & KRIMINAL

1179 dibaca
Lima Pelaku Korupsi Bansos Diamankan Satreskrim Polres Lebak

POLITIK

434 dibaca
Golkar-Demokrat Banten Jajaki Koalisi Semua Pilkada

PENDIDIKAN

1932 dibaca
MTSN 1 Lebak Ikuti Lomba Keagamaan Tingkat Provinsi
Top