lBC, Serang - Dalam upaya memberangus aksi kejahatan jalanan, jajaran Polres Serang terus meningkatkan perburuan para pelaku yang kerap beraksi di wlayah Kabupaten Serang. Hasilnya, dua pelaku pencurian motor (curanmor) serta dua tersangka penadah hasil curian berhasil diringkus di sejumlah lokasi di Kabupaten Serang dan Kota Serang.
Dua tersangka curanmor yakni Fa alias Fael (28 tahun), dan Kur alias Jarwo (25 tahun), keduanya merupakan warga Desa Domas, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang. Sedangkan dua tersangka penadah yaitu, JR alias Mamih (45 tahun), warga Desa Banten, Kecamatan Kasemen, Kota Serang serta DE (23 tahun), warga Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.
Tersangka Fael ditangkap saat nongkrong di depan SMA Negeri Pontang, Kamis 5 Juli 2018, tak lama berselang Jarwo diringkus tak jauh dari rumahnya. Sedangkan dua tersangka penadah diamankan disekitaran Titan Arum, Kecamatan Taktakan, Jumat 6 Juli 2018. Dari para tersangka ini diamankan barang bukti Yamaha Xride serta kartu ATM milik Ratu Fadilah.
Kapolsek Pontang, AKP Boy Ahmad mengatakan penangkapan tersangka curanmor dan penadah tindaklanjut dari laporan Ratu Fadilah (38 tahun), warga Kampung Begog, Desa Singarajan, Kecamatan Pontang. Perawat yang bekerja dibawah Dinas Kesehatan ini melaporkan telah kehilangan motor Yamaha Xride A 5565 HW di rumahnya, Jumat 4 Mei 2018. Dalam bagasi motor tersimpan dompet berisi uang dan kartu ATM.
"Berbekal dari laporan tersebut, tim reskrim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku. Setelah dua bulan melakukan pengejaran, kedua tersangka akhirnya berhasil diringkus," terang AKP Boy Ahmad pada Sabtu, 7 Juli 2018.
Dari pengakuan kedua tersangka inilah, tim reskrim berhasil mengetahui kepada siapa motor hasil curian tersebut dijual. Setelah mengetahui identitas dan tempat tinggal para penadah, petugas langsung bergerak melakukan pengejaran. Kedua penadah ini berhasil diamankan disebuah tempat disekitaran perumahan Titan Arum di Kota Serang.
"Keempat tersangka dilakukan penahanan sesuai pasal 363 dan 480 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan tadah barang hasil kejahatan," terang Kapolsek.