IBC, Lebak-MR als KWG (38) warga kelurahan Rangkasbitung Barat Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak berhasil diringkus tim satres Narkoba Polres Lebak, Kamis 8-Maret-2018. Tim berhasil meringkus tersangka yang diketahui sebagai karyawan Bank swasta di Kabupaten Lebak setelah mendapat informasi bahwa akan ada transaksi jual beli barang haram Narkotika golongan I jenis Shabu.
Kapolres Lebak AKBP Dani Arianto mengatakan, penangkapan ini bukan kali pertama dilakukan tim untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum polres Lebak. Dari tangan tersangka tim berhasil mengamankan 5 Bungkus Plastik Bening yang diduga berisi narkotika golongan 1 jenis Shabu.
"Kita amankan juga satu timbangan serta bukti transaksi berupa slif atau struk transfer,"kata Dani saat ekspose di Mapolres Lebak, Kamis 15-Maret-2018.
Menurutnya, 5 bungkus plastik bening berisi Shabu tersebut didapatkan tim dalam sebuah tas selempang Eiger yang digunakan oleh MR als KWG yang juga diduga didapat dari Hari dan juga Eki yang saat ini masih DPO.
"Jadi MR ini mendapatkan barang haram tersebut dari Hari dan Eki pada Selasa (6/3/2018) Sebanyak 14 paket plastik bening,"katanya.
Berselang 2 hari sebelum penangkapan terjadi, MR als KWG sudah berhasil mengedarkan 9 paket plastik bening dengan target sasaran semua kalangan.
"Dari tanggal 6 sampai tanggal 8 sebelum penangkapan pelaku sudah berhasil mengedarkan 9 paket,"katanya.
Dani mengaku MR als KWG dijerat pasal 112 ayat 1 dan 114 ayat 1 huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.
"Kita juga amankan 10 buah potongan sedotan plastik warna putih, satu buah tutup botol dengan dua buah sedotan yang menancap, handphone juga tas,"paparnya