Jumat, 21 Maret 2025

Edarkan Pil Koplo, Warga Kasemen Ditangkap

Ilustrasi/Net
Minggu, 12 Feb 2023 | 17:42 WIB - Serang Hukum & Kriminal

lBC, Serang - Personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang kembali menangkap pengedar pil koplo warga Kelurahan Warung Jaud, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.

Kali ini tersangka berinisial MA (26 tahun) ditangkap saat mengedarkan pil koplo di lingkungan Panancangan, Kelurahan Panancangan, Kecamatan/Kota Serang pada Kamis, 9 Februari 2023 malam.

Sebelumnya pada Rabu, 8 Februari, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana juga menangkap FK (26 tahun) pengedar pil koplo tetangga MA, saat menunggu kendaraan angkot di sekitaran Lingkungan Panancangan.

Dari tersangka, petugas mengamankan kantong kresek berisi obat keras jenis tramadol Sebanyak 1.470  butir. Petugas juga mengamankan uang hasil penjualan sebesar Rp150 ribu serta 1 unit handphone yang dijadikan sarana transaksi.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan tersangka MA diamankan setelah personil Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat.

Berbekal dari informasi itu, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana langsung bergerak melakukan pendalaman informasi ke lokasi yang disebutkan masyarakat.

"Kamis (09/02) sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka MA berhasil diamankan di sekitaran Lingkungan Panancangan yang diduga akan menjual tramadol" ungkap Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu kepada wartawan pada Minggu, 12 Februari 2023.

Ketika ditangkap, kata Kapolres, petugas mengamankan tas plastik yang dibawa tersangka. Saat plastik kresek tersebut dirogoh ternyata berisi 1.470 butir pil tramadol. Bersama barang bukti tersebut, tersangka selanjutnya dibawa ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan.

Sementara Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu menambahkan dalam pemeriksaan tersangka MA mengaku bisnis mengedarkan pil koplo sudah dilakoni selama 2 bulan dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Sudah 2 bulan melakukan bisnis obat keras dan hasil berjualan, keuntungannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari karena tersangka MA menganggur," tambah Michael.

Michael menjelaskan tersangka membeli tramadol dari seorang pengedar mengaku bernama Boy (DPO) yang ditemui di daerah Cengkareng, Jakarta Barat seharga Rp 3 juta. Sedianya, obat keras tersebut akan diedarkan di sekitaran Kasemen.

"Tersangka membeli ratusan butir tramadol tersebut dari pengedar di daerah Cengkareng seharga Rp 3 juta. Rencananya tersangka akan menjual obat itu kepada pelanggannya di sekitaran Kecamatan Kasemen," kata Michael.

Dalam kesempatan itu, Michael menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah membantu memberikan informasi terkait peredaran narkoba. Kasat berharap sinergitas ini terus ditingkatkan karena tanpa bantuan warga, mustahil narkoba bisa diberantas.

"Kami juga mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba karena merusak masa depan. Kami juga akan menindak tegas siapapun yang kedapatan menggunakan, terlebih menjual narkoba," tandasnya.

Atas perbuatannya itu, tersangka MA dijerat Pasal 197 jo pasal 196 UU RI No 36 Th 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda maksimal sebanyak Rp 15 miliar.

Reporter: Haji Imat
Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Edarkan Pil Koplo, Warga Kasemen Ditangkap

INILAH SERANG

469 dibaca
Polres Serang Ungkap Jaringan Industri Tembakau Gorila, 2 Pelaku Ditangkap
1478 dibaca
SPN Sebut Industri di Banten Belum Prioritaskan Tenaga Lokal

HUKUM & KRIMINAL

1708 dibaca
Jambret Seklur Sukajadi, Warga Serang Di Lumpuhkan Petugas
1963 dibaca
Lagi Tren, Obat Terlarang Hexymer Sasar Pelajar di Pandeglang

POLITIK

1711 dibaca
Pelaksanaan Pencoblosan Pilgub Banten Berlangsung Aman dan Lancar
1364 dibaca
Akbar Tanjung Janji Dorong Realisasi Pemekaran DOB Cilangkahan Ke Mendagri

PENDIDIKAN

2029 dibaca
Hari Pendidikan, Gedung Kemendikbud Akan Didemo
1097 dibaca
Andika Tak Ingin Pembelajaran Tatap Muka Jadi Cluster Baru Covid-19
Top