lBC, Serang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Kota berhasil meringkus seorang pemuda berinisial MM (23 tahun) di kediamannya di Lingkungan/Kelurahan/Cimuncang, Kecamatan Serang pada Rabu, 21 Februari 2018. Pemuda pengangguran ini karena kedapatan mengedarkan narkotika jenis ganja. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti Narkoba berupa ganja seberat 8 gram di rumahnya.
"MM merupakan DPO (daftar pencarian orang) dari kasus sebelumnya Narkoba jenis ganja yang telah masuk dalam proses penyidikan," kata Kepala Satresnarkoba Polres Serang Kota, AKP Ivan Adhitira, saat ditemui diruangannya.
Ivan menjelaskan, tersangka Inisial MM yang baru 6 (enam) bulan menjual barang haram tersebut mendapatkan barang dari wilayah Jakarta.
"Barang ganja ini didatangkan dari daerah Jakarta. Pelaku ngambil ganja satu bungkus sekitar 25 gram paling kelas Rp200 ribu. Jadi klo sudah abis diambil, abis diambil lagi," terangnya.
Tersangka MM sendiri, sebut AKP Ivan, merupakan target DPO Satnarkoba Polres Serang Kota dari hasil pengembangan kasus sebelumnya tersangka berinisial, RJ, yang sudah masuk tahap penyelidikan.
"Ini merupakan hasil dari pengembangan kita dari kasus sebelumnya. Sementara untuk target penjualannya dilingkungan sekitar saja teman-teman sepergaulannya," tandasnya.[Den]